Berita Tabanan

Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kejari Tabanan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD

Kejari Tabanan menggelar konferensi pers terkait dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa

Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar konferensi pers terkait dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Ruang Pertemuan Kejari Tabanan, Selasa 2 Maret 2021. IMK saat digiring ke mobil tananan untuk dibawa ke Polres Tabanan - Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kejari Tabanan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar konferensi pers terkait dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Ruang Pertemuan Kejari Tabanan, Bali, Selasa 2 Maret 2021.

Dua kasus tersebut diantaranya adalah terkait penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan serta LPD Desa Adat Batungsel, Kecamatan Pupuan.

Dari dua kasus tersebut, para tersangka telah terbukti menyalahgunakan pengelolaan dana LPD senilai Rp 2 miliar lebih.

Dan saat ini, pihak Kejari Tabanan sedang mendalami kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel.

Baca juga: Kasus Korupsi LPD Sebabkan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kejari Tabanan Bali Tetapkan 2 Tersangka

Baca juga: UPDATE Dugaan Mark-Up Dana Hibah Pariwisata Buleleng, Kejari Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 2 Juta

Baca juga: Kuasai Aset Tanah Milik Kejari Tabanan, Penyidik Kejati Bali Tetapkan Enam Tersangka

Bahkan, tahap penanganan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus penyalahgunaan kredit pada LPD tersebut dari tahun 2007 hingga tahun 2015.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pada triwulan pertama di tahun 2021 ini pihak Kejaksaan Negeri Tabanan menangani dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa di Tabanan.

Pada LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, telah menetapkan petugas keliling bernama I Made Kertayasa sebagai tersangka sejak September 2020.

Kasus ini sebenarnya terungkap pasca ditetapkan tersangka, hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Tabanan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Batungsel, Kecamatan Pupuan dari tahun 2009 hingga tahun 2017 adalah senilai Rp 913.022.743.

"Jadi tersangka ini adalah sebagai petugas keliling yang kerap mengambil tabungan ke nasabah kemudian disetorkan ke LPD," kata IB Wiadnyana didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Mahaputra, Selasa.

Dia menceritakan, kasus ini sebenarnya terungkap pada 2017.

Berdasarkan laporan warga waktu itu, masyarakat sudah tak bisa menarik uang di LPD tersebut sehingga muncul kecurigaan disalahgunakan dan akhirnya melaporkannya ke Kejari Tabanan.

Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan, tersangka ini memang sudah "bermain" sejak 2009 hingga 2017 lalu.

"Kasusnya memang cukup lama, karena memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dan juga harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Tabanan serta barang bukti yang cukup. Intinya kasus ini terungkap pada 2017 lalu karena masyarakat mengeluhkan tak bisa melakukan penarikan dana," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 15 Februari 2021 tim penuntut umum telah menyatakan berkas penyidik lengkap.

Selasa 2 Maret 2021 ini proses tahap II telah dilaksanakan dan Tim penuntut umum mulai kemarin menahan tersangka yang dititip di ruang tahanan Polres Tabanan selama 20 hari ke depan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau lebih. Selanjutnya kita akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar," katanya.

Untuk kasus kedua, kata dia, menangani pidana korupsi pengelolaan Dana LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Satu orang telah ditetapkan tersangka yakni Sekretaris LPD Belumbang, I Wayan Sunarta sejak 23 Februari 2021.

Sejak saat itu, sudah diterbitkan surat perintah penyidikan khusus dan telah memeriksa 13 orang saksi secara maraton.

Selanjutnya tinggal melakukan pemeriksaan ahli yakni auditor LPD.

Dalam proses penyidikan ini, oleh tim auditor yakni Inspektorat Tabanan kerugian negara mencapai Rp 1.101.976.131,92 (Rp 1,1 miliar lebih).

Namun, pihaknya menyatakan masih lebih intensif melakukan pengembamgan karena diduga tak hanya satu orang yang tersangkut kasus ini melainkan lebih.

"Kita masih terus kembangkan kasusnya ini karena diduga pelakunya lebih dari satu orang. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan juga sangat signifikan sehingga kami masih terus kembangkan lagi," janjinya.

Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana mengatakan, selain melakukan penanganan dua perkara tersebut, tim penyelidikan juga sedang bekerja melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi di LPD Sunantaya terkait dengan dugaan penyalahgunaan Desa Adat Sunantaya.

Adalah dugaan pinjaman kredit. Berdasar hasil penyelidikan, pada Selasa 2 Maret 2021 proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Di LPD Sunantaya masih kami terus lakukan pengembangan terkait kasus pinjaman kreditnya," tandasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved