Berita Gianyar
9 Fakta WNA dan Acara Orgasme di Ubud Bali, Rencana Digelar di Vila hingga Peserta Bayar Rp 8 Juta
Dari hasil pemeriksaan kita dia bersama rekannya akan mengadakan kegiatan yoga terapi untuk seksualitas, dan dia sudah batalkan acara itu
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) akan menggelar acara Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat di Desa Lod Tunduh Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Berikut ini fakta-fakta yang dihimpun Tribun-bali.com hingga Sabtu, 6 Maret 2021;
1. Peserta bayar Rp 8 Juta
Acara Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat beredar di media sosial Facebook belakangan ini.
Acara itu akan berlangsung di daerah Ubud, Gianyar, Bali pada Jumat 5 Maret 2021 hingga Selasa tanggal 9 Maret 2021.
Setiap peserta dikenakan biaya 600 dolar US atau setara dengan Rp 8 Juta.
Baca juga: Heboh WNA Australia Bikin Acara Orgasme di Ubud Bali, Kepolisian dan Imigrasi Langsung Lakukan Ini
2. Digelar di vila di Ubud
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengeluarkan surat perintah kepada 3 orang petugas untuk melaksanakan pengawasan mandiri keimigrasian terhadap orang asing di Kabupaten Gianyar pada 5 Maret 2021 sampai dengan 7 Maret 2021.
Jumat, 5 Maret 2021 pukul 18.46 WITA Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendatangi sebuah vila di Ubud.
Diduga vila tersebut akan dijadikan tempat diselenggarakannya acara “Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat” pada Sabtu 6 Maret 2021 hingga Selasa 9 Maret 2021.
"Sesampainya di vila tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan tidak terlihat adanya kegiatan di vila yang tampak tertutup rapat tersebut," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.
3. WNA berkebangsaan Australia
Jamaruli Manihuruk menjelaskan, tim kemudian mengumpulkan keterangan dari masyarakat sekitar.
Dari keterangan tersebut masyarakat sekitar tidak melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di villa tersebut.
"WNA berkebangsaaan Australia tersebut memiliki nama Lengkap Andrew Irvine Barnes Kelahiran Australia, 15 November 1970 dan bertempat tinggal di Jalan Raya Mertanadi, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung," jelasnya.
Baca juga: Bule yang Akan Gelar Acara Orgasme di Ubud Bali, Ternyata Pemegang Izin Tinggal ITAS Investor
4. WNA pemegang ITAS Investor
Selain melakukan pengecekan vila, petugas juga melakukan pengecekan dokumen keimigrasian dan izin tinggal WNA tersebut.
"Didapati bahwa yang bersangkutan adalah pemegang ITAS Investor dengan masa berlaku hingga 8 November 2022," ungkap Jamaruli.
Sementara rekannya yang ada bersama Andrew yakni saudari Xia Li (Pr) yang bertugas sebagai admin kegiatan acara juga merupakan pemegang ITAS Investor.
"Tindakan yang dilakukan WNA telah diperiksa oleh Petugas Imigrasi dan tindakan yang dilakukan kedua WNA tersebut merupakan tindakan pidana umum dan telah dilakukan penjemputan serta penindakan oleh Polres setempat untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut di Polsek Ubud," papar Jamaruli.
Baca juga: Diinformasikan Digelar Hari Ini, Polisi Selidiki Acara Orgasme di Ubud Bali
5. Jenis praktek baru
Jamaruli Manihuruk menyampaikan identitas WNA tersebut telah diketahui.
Praktek yang akan dilakukan adakan hal yang baru bagi Kemenkum dan HAM.
"Ini suatu hal yang baru bagi kita, kita belum tahu bagaimana praktek-praktek seperti ini.
Kita akan lakukan pendalaman," ujar Jamaruli Manihuruk, Jumat 5 Maret 2021.
6. Dibawa ke Polres Gianyar
Lebih lanjut Jamaruli Manihuruk mengatakan, petugas dari Divisi Keimigrasian sudah menemui yang bersangkutan.
Paspor diambil dan ditahan sementara.
"Kami dari Kanwil Kemenkumham Bali khususnya Divisi Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap apakah ada penyalahgunaan izin tinggal atau pelanggaran keimigrasian lainnya.
"Setelah kami menemui yang bersangkutan, kira-kira 20 menit kemudian petugas dari Polres Gianyar menjemput yang bersangkutan.
Jadi sementara yang bersangkutan dibawa oleh petugas Kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Nantinya hasil dari pemeriksaan Kepolisian tersebut apabila ada pelanggaran akan kami gunakan dasar untuk memberikan tindakan administrasi keimigrasian atau tindak pidana keimigrasian.
Jadi bukan hanya tindakan administrasi keimigrasian tetapi kalau saja mengarah ke tindak pidana keimigrasian bisa saja yang bersangkutan dipidana nantinya.
Baca juga: Pemerintah Nunggak Uang Sewa Hotel Untuk OTG Rp1,9 Miliar, Manajemen SenS Hotel & Spa Ubud Mengeluh
7. Acara akan dibatalkan
Menurut informasi yang didapatkan kegiatan tersebut akan dibatalkan dikarenakan viralnya pemberitaan terkait kegiatan tersebut.
"Kita sudah selidiki dan dari pihak hotel yang dijadikan tempat penyelenggaraan acara itu dibatalkan.
Dari hasil pemeriksaan kita dia bersama rekannya akan mengadakan kegiatan yoga terapi untuk seksualitas, dan dia sudah batalkan acara itu," kata Kapolres Gianyar AKBP, I Dewa Made Adnyana, Sabtu 6 Maret 2021.
Saat ditanya kepada yang bersangkutan kenapa dibatalkan dalam pemeriksaan, katanya dari iklan atau pamflet yang diunggah di sosial media itu kurang diterima baik oleh masyarakat.
Karena melihat respon kurang diterima itulah makanya Andrew Barnes memutuskan membatalkan rencana kegiatan tersebut.
8. Kelas yoga
Dari keterangan Andrew Barnes, sudah ada sekitar 6 orang yang mendaftar tapi nama-namanya hanya inisial dan dia tidak mengenal yang daftar itu.
AKBP Made Adnyana menyampaikan dari keterangannya bahwa target peserta hanya 10 sampai 12 orang.
Saat disinggung terapi seksualitas yang akan diadakan itu seperti apa bentuknya, Adnyana mengatakan itu hanya kelas yoga.
"Dia sih tidak bilang secara detail, intinya ini adalah yoga untuk terapi dengan seksualitas.
Semacam yoga untuk terapi seksualitas gitu katanya, karena belum terlaksana kegiatannya," paparnya.
9. Belum ditemukan unsur tindak pidana
Pihak Kepolisian khususnya Polres Gianyar telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal Australia, Andrew Irvine Barnes.
"Apakah sebelumnya pernah mengadakan kegiatan sama ini sebelumnya di Ubud?
Katanya belum pernah dan ini pertama, dia juga tidak tahu kalau kegiatan seperti itu kurang mendapatkan respon positif.
Karena itu postingannya dihapus dan acara dibatalkan.
Kemudian kita juga melakukan pendalaman-pendalaman tapi kami belum mendapatkan hal-hal unsur pidananya," ungkap AKBP Made Adnyana.
Sehingga yang bersangkutan dipulangkan kembali tapi tetap pihaknya akan melakukan pendalaman berkaitan dengan peristiwa yang terjadi ini.
"Kita belum melihat unsur pidananya jadi kita pulangkan," kata dia.
Nanti kita akan koordinasi dengan unsur-unsur terkait lainnya, seperti Imigrasi dan desa adat agar ke depan tidak terulang lagi adanya acara yoga terapi seksualitas semacam ini.
"Kita juga sudah imbau hotel-hotel untuk mengecek lagi jika ada yang akan mengadakan acara, acaranya bagaimana dan harus dibatasi pesertanya sesuai anjuran protokol kesehatan.
Tidak boleh acaranya melanggar norma-norma atau peraturan perundang-undangan.
Apabila ada keraguan dari pihak manajemen hotel bisa langsung berkoordinasi dengan kami," imbuhnya.
"Kita belum menemukan yang bersangkutan sudah melakukan kegiatan itu, dari pihak hotel juga saat dicek langsung oleh Bapak Dir Reskrimum Polda Bali pihak hotel belum mempersiapkan apa-apa.
Hanya baru sekadar booking tempat," tandas AKBP Made Adnyana. (*)