Bawa Dua Boks Bukti Otentik, AHY Sebut KLB Ilegal: Mereka Hanya Diberikan Jaket Partai Demokrat
Bawa Dua Boks Bukti Otentik, AHY Sebut KLB Ilegal: Mereka Hanya Diberikan Jaket Partai Demokrat
TRIBUN-BALI.COM - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih bersikeras bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Sibolangit, Deli Serdang beberapa waktu lalu adalah ilegal.
AHY pun mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya KLB tersebut, Senin 8 Maret 2021.
Putra Susilo Bambang Yudhoyono itu tiba di Kemenkumham sekira pukul 10.30 WIB.
Ia mengenakan kemeja biru berlambang mercy di dada sebelah kiri, datang didampingi oleh sejumlah elite Demokrat dan 34 Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) seluruh Indonesia.
Baca juga: Cerita Gatot Nurmantyo Seputar Kisruh Partai Demokrat, Singgung Penggulingan AHY
Kepada para awak media, AHY mengungkapkan kedatangannya ke Kemenkumham hari ini untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB)," ucap AHY.
Bawa Dua Boks Dokumen
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB ilegal.
"Kami sudah sediakan berkasanya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," ucap AHY di lokasi.
"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," lanjutnya.

AHY melanjutkan, proses pengambilan dalam KLB itu tidak sah, tidak kuorum dan tidak ada unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara.
Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah).
Selain itu, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," ujar AHY.
Baca juga: Kubu Kontra AHY Bakal Daftarkan Kepengurusan Demokrat Versi KLB? Pemerintah Ungkap Dua Skenario Ini
Sementara itu, ratusan pendukung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga sempat memadati Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Senin (8/3/2021), massa yang mengenakan kaus biru khas Partai Demokrat memberikan dukungan kepada AHY dari ancaman gerakan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) tepat di depan Kantor Kemenkumham.