Berita Badung
Bapenda Badung Baru Kerjasama Dengan Disdukcapil Untuk Penyempurnaan Database Perpajakan Daerah
Pihaknya mengakui Integrasi Data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Setelah sektor pariwisata mengalami lumpuh total, Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung (Bapenda) Kabupaten Badung baru ujug-ujug kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Kerja sama yang dilakukan pun disebut-sebut dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, SH mengatakan, melakukan kerjasama dengan berbagai instansi yang dilakukan untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung penyempurnaan database perpajakan daerah.
Kerja sama pun dilakukan tidak hanya pada Disdukcapil namun instansi eksternal maupun di internal Pemerintah Daerah.
“Setelah bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam pertukaran data perijinan dan perpajakan daerah, Badan Pendapatan Daerah telah bekerjasama pula dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung termasuk sekarang disdukcapil,” ujar Sutama Senin 8 Maret 2021.
Pihaknya mengakui Integrasi Data telah berjalan baik antara data perpajakan daerah khususnya BPHTB dan PBB P2 dengan data dan informasi pertanahan.
Hal ini selain meningkatkan percepatan pertukaran informasi, meningkatkan validitas data serta sinergitas pelayanan perpajakan dan pertanahan di Kabupaten Badung.
Baca juga: Dukung Program CHSE dalam Pemulihan Pariwisata, Antis dan Tiket.com Sediakan 40.000 Sanitizing Kit
Baca juga: Curhat Pekerja Pariwisata Setahun Pandemi; Tabungan Habis, Barang Berharga Dijual, Tanah pun Dilego
Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19 di Bali, Begini Jerit Kusuma, Karyawan Pariwisata yang Dirumahkan
“Untuk pertanahan, kerjasama ini telah berjalan semenjak bulan Juni Tahun 2020,”ucapnya
Kerjasama dengan Disdukcapil Badung akunya untuk Pemanfaatan Nomor Induk Kepegawaian, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung
Lebih Lanjut Birokrat asal Desa Pecatu ini mengatakan, kerjasama mengenai pemanfaatan data kependudukan ini memiliki arti penting bagi Bapenda karena data kependudukan ini sangat diperlukan dalam proses verifikasi dan validasi layanan perpajakan daerah.
Dirinya pun menjelaskan layanan perpajakan yang dimaksud yakni proses penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), verifikasi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemberian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, upaya penagihan piutang pajak.
“Kedepannya data Nomor Induk Kependudukan yang bersumber langsung dari portal Ditjen Dukcapil Kemendagri ini dapat dimanfaatkan juga sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya,” katanya
Lebih lanjut dikatakan, Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan oleh Badan Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Badung telah mendapatkan Izin dari Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai Surat Nomor 470/13027/Dukcapil tertanggal 1 Desember 2020 Perihal : Persetujuan Permohonan Data Kependudukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung.
Dalam kerjasama ini, Bapenda Badung nantinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan data balikan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang diterbitkan.
Begitu pula nanti untuk menjaga kerahasiaan data kependudukan yang telah diakses serta menyampaikan laporan secara reguler setiap semester,
“Kerjasama ini dapat menghindarkan penyalahgunaan KTP Elektronik, sebagai identitas tunggal, dalam proses pelayanan perpajakan daerah dan tentunya dapat mengoptimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Badung,” tungkasnya. (*)