Berita Bangli

Kisah Pediksan Ida Mas Dalem Segara Menurut Ida Nabe-nya, Ajukan Pediksan Saat Berusia 20 Tahun

Kisah Pediksan Ida Mas Dalem Segara Menurut Ida Nabe-nya, Ajukan Pediksan Saat Berusia 20 Tahun

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Agus Aryanta
Ida Mas Dalem Segara di kediamannya Griya Mas Dalem Segara, Jalan Cangkupan, Desa Sading, Badung, Bali, Minggu 7 Maret 2021 siang. 

Diungkapkan pula, dalam pediksaan, Ida Mas Dalem Segara juga telah melalui tes jasmani-rohani dan sebagainya.

Sebab apabila calon diksita tidak melampirkan surat sehat jasmani-rohani, surat kelakuan baik, tidak cacat hukum, maka tidak mungkin dilegalkan oleh Parisada.

“Setelah verifikasi dilakukan dan dinyatakan lengkap oleh welaka, diserahkan kepada Dharma Upapati (Organisasi Kesulinggihan Kabupaten Bangli). Dari Dharma Upapati menunjuk penugasan untuk melakukan Diksa Pariksa, dan kembali diperiksa secara kesiapannya.

Masalah nantinya, kedepannya, atau kapan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, itu bukan kuasa saya walaupun saya seorang nabe-nya. Apakah menjamin umur dewasa dan umur tua tidak mengalami sebuah masalah, kan tidak ada yang bisa menjamin.

Jadi saya sebagai seorang pendeta, saya sebagai seorang nabe-nya, tetap berpikir positif pada orang dengan tujuan orang ingin memperbaiki diri. Untuk itu setelah semua persyaratan terpenuhi, jadi saya menjalankan upacara diksa,” terangnya.

Baca juga: Terkait Dulang Viral, Guru Nabe Ida Mas Dalem Segara Angkat Bicara: Kita Harus Introspeksi Diri

Dijelaskan pula, dalam aturan pediksaan, diksa bisa dilaksanakan di tempat nabe-nya.

Oleh karena itulah semua prosesi dilaksanakan di Bangli.

Setelah selesai upacara pediksaan di Kabupaten Bangli, administrasi diserahkan ke Parisada, dimana sulinggih tersebut berdomisili nantinya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved