Berita Tabanan
Jelang Ditetapkan sebagai Kawasan Pariwisata Zona Hijau, DTW Tanah Lot Lakukan Persiapan
Daerah Tujuan Wisata (DTW) Tanah Lot di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali kini tengah melakukan persiapan menjelang ditetapkan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sementara saat Pengerupukan, dilarang mengarak ogoh-ogoh.
Sementara setelah Nyepi atau Ngembak Gni, masyararakat diharapkan tidak ke pantai dalam menyucikan diri.
"Kami tidak bisa sendiri. Dibutuhkan peran serta masyarakat. Hindari kerumunan dulu. Apalagi saat ini Covid sudah agak terkendali. Kita harus berpikir orang di depan kiri kanan itu positif Covid-19, sehingga kita takut ke keramaian. Kecuali ada yang penting, kalau hanya kongkow-kongkow, kami minta jangan (ke pantai)," tandasnya.
Di tempat lain, Pemkab Badung memastikan kawasan Nusa Dua dijadikan green zone.
Semua itu didasari arahan pemerintah pusat melalui Menteri Pariwisata.
Dalam menjadikan wilayah Nusa Dua sebagai grand zone, semua yang tinggal di wilayah tersebut harus dipastikan sudah divaksin.
Itu menjadi syarat paling utama yang harus dipenuhi.
“Ini sebenarnya untuk membuka pariwisata Bali, khususnya Badung secara bertahap. Jadi sesuai arahan pusat, pembukaan pariwisata dimulai dengan membuka kawasan green zone,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan, Selasa 9 Maret 2021.
Dalam pelaksanaan green zone ini ada beberapa pelaksanaan ketat yang harus dilaksanakan, salah satunya yakni harus sudah divaksin Covid-19.
Maka dari itu Satgas Covid-19 Badung melalui Dinas Kesehatan harus bekerja sama dengan OPD terkait mengenai data yang diperlukan.
Dia mencontohkan, Dinas Kesehatan harus bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) untuk menentukan jumlah pengusaha dan pekerja pariwisata tersebut.
Selain itu menentukan jumlah warga di daerah penyangga yang benar-benar berdiam di wilayah Nusa Dua saat ini.
“Jadi semua ini harus didata dengan baik. Kemudian penduduk setempat juga didata, khususnya yang berumur di atas 18 tahun untuk mengikuti vaksin. Karena vaksinnya terbatas dan datangnya bertahap, pelaksanaan green zone juga secara bertahap,” ujarnya.
Cok Darmawan mengakui, untuk vaksinasi di kawasan zona hijau, akan mendapat prioritas vaksinasi.
Hanya saja sampai saat ini masih dilakukan pendataan terkait pembentukan green zone tersebut.
Pasalnya di wilayah tersebut kini masih masuk zona merah Covid-19, khususnya di wilayah Jimbaran.
“Intinya kalau bisa kita membentuk wilayah green zone ini, pemerintah akan membuka pariwisata bertahap, termasuk penerbangan internasional. Secara otomatis kita akan menerima wisatawan domestik dan mancanegara,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan selain masyarakat penyangga harus divaksin, orang yang keluar masuk di wilayah green zone harus mendapat pengawasan yang ketat.
"Jadi sebelum masuk ke kawasan Nusa Dua juga harus diperiksa kesehatannya, termasuk nanti wisatawan yang datang,” tambahnya. (*)
Diharapkan, dalam waktu dekat semua petugas akan aegera mendapatkan vaksinasi untuk menyambut kawasan pariwisata zona hijau.