Berita Nasional

Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Remisi Khusus untuk 1.115 Narapidana

Serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
ilustrasi - Lapas Kerobokan . Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Remisi Khusus kepada 1.115 Narapidana 

Catur Brata Penyepian adalah amati geni, artinya berpantang untuk tidak menyalakan api, lampu atau alat-alat elektronik.

Amati karya diartikan dengan menghentikan kerja atau aktivitas fisik.

Amati lelanguan artinya berpantang menghibur diri atau melakukan kesenangan.

dan Amati lelungan, yang bermakna tidak bepergian.

Sementara itu terkait perayaan hari raya Nyepi, sarana penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya dengan menggunakan mesin ATM di Provinsi Bali secara bertahap pada 13 Maret 2021 mulai pukul 12.00 WITA akan dinonaktifkan atau tidak beroperasional sementara, terkait dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi.

"Untuk memperingati kesucian Hari Nyepi Tahun Baru Caka 1943 yang jatuh pada 14 Maret mendatang, di antaranya layanan mesin ATM di Bali memang akan dinonaktifkan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Trisno Nugroho di Denpasar, Kamis 11 Maret 2021.

Ia mengatakan, sarana mesin ATM akan kembali beroperasional seperti biasanya mulai Senin (15/3/2021) pada pukul 07.00 WITA.

Sedangkan untuk layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap beroperasi seperti biasanya, sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet.

"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan uang tunai di masyarakat, kami mengimbau agar dapat dilakukan sebelum jadwal penonaktifan mesin ATM oleh perbankan," ucap Trisno.

Selain itu untuk penyelesaian transaksi lainnya dapat dilakukan secara nontunai melalui internet banking/mobile banking.

Demikian juga terkait dengan perayaan Hari Suci Nyepi ini, Kantor Perwakilan BI Bali pun tidak melakukan kegiatan operasional pada Senin (15/3/2021).

"Dengan demikian kegiatan layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan, serta kegiatan pertukaran warkat debet (cek/bilyet giro) ditiadakan," ujar Trisno.

Selanjutnya Kantor Bank BI Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada Selasa (16/3/2021) mendatang.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Beri Remisi Khusus kepada 1.115 Narapidana",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved