Berita Badung
Mulai Besok, Satpol PP Badung Bali Akan Bersihkan Baliho Kadaluarsa di Ruas-Ruas Jalan
Pembukaan Baliho maupun Spanduk dilakukan lantaran sebelum hari raya suci Nyepi, banyak baliho yang terpampang di ruas-ruas jalan di Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Selain melakukan pengawasan dan penertiban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung kini menjadwalkan diri untuk membuka baliho-baliho yang kadaluarsa.
Pembukaan Baliho maupun Spanduk dilakukan lantaran sebelum hari raya suci Nyepi, banyak baliho yang terpampang di ruas-ruas jalan di Badung.
Penertiban baliho maupun spanduk Tahun Baru 2021 dan Ucapan Hari raya Nyepi itu pun akan di bersihkan secara bertahap.
Pasalnya personil satpol PP kini masih fokus dalam pelaksanaan kegiatan yustisi dalam penanganan covid-19 di Badung.
Baca juga: Tak Ada Arakan Ogoh-ogoh, Satpol PP Badung Antisipasi Kegiatan Mabuk-mabukan Saat Pengerupukan
Baca juga: Lalai Terapkan Prokes hingga Tercipta Kerumunan, Satpol PP Badung Panggil Tiga Pengusaha
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi Senin 15 Maret 2021 tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku usai perayaan hari raya Nyepi biasanya banyak baliho ucapan yang dipajang di beberapa ruas jalan.
"Kalau sudah kadaluarsa tentu kita akan bersihkan. Termasuk tahun baru 2021 misalnya yang masih tersisa," ujarnya.
Dirinya pun akan menerjunkan tim untuk menyasar baliho-baliho yang terpasang di persimpangan jalan, utamanya jalan protokol.
Bahkan dirinya akan menjadwalkan mulai Besok atau Selasa 16 Maret 2021 sudah mulai dilaksanakan.
"Jadi pembersihannya kita akan lakukan bertahap mengingat kita masih melakukan PPKM Mikro. Termasuk juga sidak yustisi," katanya.
Kendati demikian, katanya semua personil yang bertugas selama PPKM Mikro ini akan dilibatkan, terutama di masing-masing kecamatan yang ada di Badung.
Baca juga: Tetap Pantau Pelaksanaan Prokes, Satpol PP Badung Tekankan Setiap Kegiatan Maksimal 50 Orang
Baca juga: Tak Semua Pelanggar Prokes di Badung Dikenakan Sanksi Denda, Begini Alasan Satpol PP Badung
Sehingga tugas Satpol PP nanti penjagaan PPKM sekaligus menurunkan baliho atau spanduk yang kadaluwarsa.
"Jadi penurunan baliho atau sepanduk itu dialkukan usai melaksanakan sidak prokes. Sehingga semuanya berjalan dengan baik," bebernya
Birokrat asal Denpasar itu pun mengaku baliho yang akan ditertibkan pun beragam, baik politik maupun event-event tertentu yang pelaksanaannya berlangsung pada 2020 lalu atau awal 2021.