Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

UPDATE Dugaan Korupsi Anggaran Rumjab Sekda Buleleng, Periksa 12 Saksi, Calon Tersangka Akan Dicekal

Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp 836 juta lebih.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Asintel Kejati Bali, Zuhandi, dan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan dugaan penyelewengan anggaran rumah dinas jabatan sekda Kabupaten Buleleng, Rabu 17 Maret 2021. 

Kemudian diketahui dari 2014 sampai 2020 ini terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada bagian umum sekda Buleleng dengan pemilik rumah yang saat ini disewa sebagai rumah dinas jabatan sekda. 

"Jadi posisinya rumah pribadi disewa menjadi rumah jabatan. Dalam pelaksanaannya uang sewa yang berasal dari keuangan negara diterima oleh pemilik rumah," ungkap Zuhandi. 

Baca Juga: UPDATE: Pegawai Kontrak Dispar Buleleng Kembalikan Uang Rp 10,5 Juta ke Penyidik Kejaksaan 

Baca Juga: UPDATE: 2 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Ajukan Saksi Menguntungkan 

Menurut Zuhandi, proses sewa ini seharusnya digunakan untuk menyewa rumah jabatan.

Namun pada kenyataannya rumah pribadi kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan, dan ada perjanjian sewa menyewa.

"Jadi pemilik rumah menyewa rumahnya sendiri, dan uang sewa masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan," terangnya. 

Uang sebesar Rp 836 juta lebih masuk ke rekening pribadi pemilik rumah yang seolah-olah disewa menjadi rumah jabatan.

Besaran uang senilai Rp 836 juta itulah yang menjadi laporan kerugian negara, yang dihitung berdasarkan SP2D dikeluarkan oleh kas daerah untuk pembayaran sewa rumah jabatan. 

"Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah didapat selama dilakukan penyelidikan, diduga perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan penyediaan anggaran sewa rumah sebagaimana diatur dalam permendagri,” kata Zuhandi.

Dengan demikian disinyalir bahwa pelaksanaan sewa menyewa rumah jabatan melanggar Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999," paparnya. 

Sementara itu, saat Tribun-Bali.com mengkonfirmasi dugaan perkara ini, Pemkab Buleleng menyatakan akan memberikan keterangan pada Kamis 18 Maret 2021. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved