Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Serahkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Rumah Dinas Mantan Sekda ke Kejati Bali
Pemkab Buleleng menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Bali, untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi anggaran sewa rumah dinas
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran keuangan daerah untuk rumah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng tahun 2014 sampai 2020," sambung Zuhandi didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko P dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Dengan telah ditingkatkannya ke penyidikan, saat ini tim penyidik tengah mengumpulkan dan mencari bukti-bukti.
Dari bukti yang terkumpul akan menentukan tindak pidana dan siapa tersangka dalam perkara ini.
Pihaknya memaparkan modus penyelewangan anggaran rumah dinas jabatan Sekda.
Bahwa Sekda Buleleng sampai saat ini belum mempunyai rumah jabatan, dan diketahui dari 2014 sampai 2020 ini terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada bagian umum Sekda Buleleng dengan pemilik rumah yang saat ini disewa sebagai rumah dinas jabatan Sekda.
"Jadi posisinya rumah pribadi disewa menjadi rumah jabatan. Dalam pelaksanaannya uang sewa yang berasal dari keuangan negara diterima oleh pemilik rumah," ungkap Zuhandi.
Dikatakan Zuhandi, proses sewa ini seharusnya digunakan untuk menyewa rumah jabatan.
Namun pada kenyataannya rumah pribadi kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan, dan ada perjanjian sewa menyewa.
"Jadi pemilik rumah menyewa rumahnya sendiri, dan uang sewa masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan," terangnya.
Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kata Zuhandi, jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp 836 juta lebih.
Uang tersebut masuk ke rekening pribadi pemilik rumah yang seolah-olah disewa menjadi rumah jabatan.
Besaran uang itu lah yang menjadi laporan kerugian negara, yang dihitung berdasarkan SP2D dikeluarkan oleh kas daerah untuk pembayaran sewa rumah jabatan.
"Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah didapat selama dilakukan penyelidikan, diduga perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan penyediaan anggaran sewa rumah sebagaimana diatur dalam Permendagri. Dengan demikian disinyalir bahwa pelaksanaan sewa menyewa rumah jabatan melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999," paparnya.
Dia menjelaskan, selama proses penyelidikan, tim telah memeriksa belasan orang saksi.
Juga tim telah memegang sejumlah dokumen terkait penanganan perkara ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/gede-suyasa-saat-ditemui-pada-kamis-18-maret-2021.jpg)