Corona di Indonesia
Dapat Rekomendasi BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Akan Didistribusikan Mulai Pekan Depan
Vaksin Covid-19 AstraZeneca bakal mulai distribusikan pada Senin 22 Maret 2021 pekan depan, setelah BPOM dan MUI merekomendasikan penggunaannya
"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, Jumat (19/3/2021).
Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan, fatwa membolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Ni'am mengatakan bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca pada 16 Maret 2021.
Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.(*)
Artikel lainnya di Corona di Indonesia
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dapat Lampu Hijau dari BPOM dan MUI, Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mulai Didistribusikan Pekan Depan,