Berita Buleleng
Aparat Temukan Pelanggaran di Hutan Negara Desa Lokapaksa Buleleng, Petani Penggarap Lalu Dibina
Pasca mendapat keluhan dari warga, petugas gabungan yang terdiri dari Polhut, TNI-Polri, UPT KPH Bali Utara, dan Camat melakukan peninjauan ke hutan
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Pasca mendapat keluhan dari warga, petugas gabungan yang terdiri dari Polhut, TNI-Polri, UPT KPH Bali Utara, dan Camat melakukan peninjauan ke hutan negara, yang terletak di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt.
Hasilnya, petugas memang menemukan sejumlah pohon yang tumbuh di kawasan hutan tersebut dalam keadaan mati, akibat dikuliti dan dibakar bagian bongkolnya oleh oknum petani di desa setempat.
Namun demikian, tidak ada tindakan tegas yang diberikan.
Petugas hanya memberikan pembinaan, dan berharap para petani dapat memanfaatkan izin pengelolaan hutan tersebut dengan baik.
Baca juga: Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng
Camat Seririt, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda dikonfirmasi Minggu 21 Maret 2021 mengatakan, peninjauan itu dilakukan oleh pihaknya pada Jumat kemarin di tiga lokasi hutan yang ada di Desa Lokapaksa.
Agus pun tidak menampik, saat melakukan peninjauan itu ada beberapa pohon yang ditemukan mati, akibat bagian batangnya dikuliti dan dibakar.
Selain itu pihaknya juga menemukan pencangkulan tanah yang dilakukan secara intensif, dengan tujuan untuk membuat terasering.
“Secara regulasi tindakan itu tidak diperbolehkan. Saat peninjauan, pelanggaran yang kami temukan tidak terlalu masif.
Artinya jumlah pohon yang dikuliti atau dibakar bagian batangnya tidak terlalu banyak.
Namun sekecil apapun pelanggaran tetap harus ditindaklanjuti, baik oleh Polhut dan KPH Bali Utara,” katanya.
Pengawasan di hutan negara Desa Lokapaksa diakui Agus sejauh ini memang cukup minim.
Kejadian ini saja baru diketahui oleh pihaknya setelah mendapat laporan dari salah seorang warga di Desa Lokapaksa bernama Kadek Suwirta (44).
“Kawasan hutan memang jauh dari pemukiman warga, medannya cukup curam, sehingga sulit dijangkau oleh kendaraan.
Namun demikian, saya akan meminta kepada Polhut, Perbekel dan KPH Bali Utara agar pengawasan tetap dilakukan. Ini juga untuk mencegah terjadinya erosi pada hutan,” ungkapnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Buleleng 19 Maret 2021, Kasus Positif Bertambah 34 Orang, Meninggal 1 Orang
Atas temuan ini, KPH Bali Utara dan Polhut kata Agus akan mengumpulkan para petani penggarap, untuk dibina.