Mudik Lebaran 2021

BREAKING NEWS - Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran Tahun 2021

Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun 2021.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/ Masnurul Hidayat
Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk 2 

Misalnya saja untuk biaya tes antigen jika dibandingkan dengan harga tiket bus, jadi terlampau tinggi.

5 Kreasi Olahan Labu Kuning untuk Menu Takjil Buka Puasa, Ada Klepon hingga Es Krim

Baca juga: Niat Puasa Ramadhan Bahasa Arab dan Latin, JADWAL Imsakiyah Ramadhan 2021 Wilayah Kota Denpasar Bali

“Harusnya ditata seperti wajib protokol kesehatan. Kedua, penumpang harus dapat didata atau terlacak, jadi jika ada penumpang yang terindikasi Covid-19, kami dapat melacak, siapa saja yang satu bus dengan dia, lengkap dengan kontak yang bisa dihubungi,” kata Anthony.

Ketiga, mudik 2021 harus didukung dengan kendaraan umum.

Misalnya kendaraan pribadi pelat nomor hitam dibatasi kapasitasnya 50 persen dan benar-benar diawasi.

Sedangkan untuk kendaraan umum pelat nomor kuning, boleh diisi 70 persen.

“Pasti bisnis transportasi bisa sehat dan angka pandemi tidak melonjak,” ucapnya.

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan atas pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang tidak melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.

Wiku menyebut, dilarang atau tidaknya mudik tetap membutuhkan sikap bijak masyarakat untuk menghadapinya.

"Pada prinsipnya, dilarang atau tidaknya mudik, saya mengharapkan sikap bijak masyarakat untuk dapat mengambil keputusan terbaik," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (16/3/2021).

"Khususnya, terkait melakukan perjalanan jauh yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19," kata dia. 

Wiku juga menyebut, kebijakan mudik Lebaran 2021 saat ini masih dalam tahap pembahasan kementerian dan lembaga terkait.

Ikuti berita terkait Ramadan dan Lebaran

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved