Berita Bangli
Sektor Pertanian di Bangli Bali Terancam Kehilangan Anggaran Miliaran
Sektor pertanian di Kabupaten Bangli, Bali, terancam kehilangan anggaran miliaran rupiah dari pemerintah pusat.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM BANGLI - Sektor pertanian di Kabupaten Bangli, Bali, terancam kehilangan anggaran miliaran rupiah dari pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, I Wayan Sarma, Kamis 25 Maret 2021.
Pihaknya menjelaskan, ancaman tersebut lantaran hingga kini Bangli belum memiliki perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Ia memaparkan urgensi Perda LP2B adalah untuk menjamin lahan pertanian, sehingga mampu mengendalikan alih fungsi lahan.
Baca juga: Pertanian di Badung Nihil Puso, Produksi Padi Musim Tanam I Capai 15.614 Ton
Baca juga: Upaya Pertanian Organik, Pemkab Klungkung Demplot Padi dengan Pupuk Kompos Olahan Sampah
Baca juga: 100 Hektar Lahan Pertanian di Subak Balangan Mengwi Kering Tanpa Air Selama 21 Tahun
Sarma tidak menampik saat ini ada lahan pertanian di Bangli yang telah beralih fungsi menjadi pemukiman.
Walaupun ia menilai tidak terlalu massif.
Oleh sebab itu, pemerintah pusat menjadikan perda LP2B sebagai persyaratan mutlak untuk kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Kementerian Pertanian.
“Kalau kita belum mempunyai regulasi itu, maka kita akan mendapatkan sanksi. Karena ini juga sudah merupakan penegasan dari KPK juga,” jelasnya.
Sanksi yang dimaksud yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Kementerian Pertanian.
Termasuk juga dana Tugas Pembantuan (TP) maupun Dana Dekonsentrasi (Dekon).
Seperti pada tahun 2020 ini, Bangli telah mendapatkan sanksi tidak mendapatkan DAK pertanian.
“Padahal tahun 2019 Bangli mendapatkan DAK sebesar Rp. 970 miliar. Sedangkan tahun 2020, hanya mendapatkan TP dan Dekon totalnya sekitar Rp. 2,3 miliar. Kalau di tahun 2021 ini tidak ada Perda LP2B, bisa saja kita tidak mendapatkan dana apapun,” ungkapnya.
Sarma mengungkapkan, sejatinya kabupaten lain juga banyak yang belum memiliki Perda LP2B.
Hanya saja di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, telah ditetapkan mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sehingga daerah lain tetap bisa mengakses DAK Pertanian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lahan-persawahan-di-wilayah-kota-bangli.jpg)