Berita Denpasar
Sidak Pantai Sanur, DPRD Denpasar Tunggu Keberanian Pemkot Tertibkan Bangunan yang Melanggar
Sidak Pantai Sanur, DPRD Denpasar Tunggu Keberanian Pemkot Tertibkan Bangunan yang Melanggar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi III DPRD Kota Denpasar melakukan sidak bangunan di sepanjang pesisir Sanur, Denpasar, Kamis, 26 Maret 2021.
Sidak tersebut dalam rangka pembahasan Perda RTRW dan adanya konsep penataan kawasan wisata Sanur.
Sidak dimulai dari Pantai Mertasari menuju ke Pantai Semawang.
Usai melihat kawasan pantai dengan banyak bangunan yang melanggar sempadan pantai, Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi akan menunggu keberanian dari Pemkot Denpasar untuk menertibkan bangunan tersebut.
“Kami akan tunggu keberanian pemerintah menata kembali pantai Sanur dan mengembalikannya menjadi alami,” kata Eko.
Ia menambahkan,sidak ini telah dijadwalkan sejak sebulan lalu dan ada kaitannya dengan pembahasan Perda RTRW.
“Kami ingin mengembalikan kawasan sempadan pantai menjadi milik publik. Bahwasannya sesuai aturan di Perda, daerah jogging track menuju ke arah pantai tidak boleh isi bangunan apalagi bangunan permanen,” katanya.
Ia pun menambahkan, sempadan pantai ini tak boleh dibisniskan oleh pihak hotel ataupun pribadi, yang bertujuan agar masyarakat dan wisatawan bisa menikmati Pantai Sanur.
Baca juga: Dewan Denpasar Sidak ke Pantai Sanur Bali, 80 Persen Bangunan Melanggar Sempadan Pantai
“Jangan sampai pemerintah membiarkan satu pelanggaran dan ujung-ujungnya pelanggaran ini semakin menjamur,” katanya.
Eko pun menyebut jika Pantai Sanur ini merupakan sumber PAD terbesar dari Pemkot Denpasar, sehingga harus ditata.
“Ini sumber PAD terbesar, harus ditata bersama. Para pengusaha pariwisata dan pemerintah harus duduk bersama dalam penataan ini. Sempadan pantai harus diamankan agar jangan sampai ada kejadian viral pengusiran masyarakat yang duduk di pantai,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengatakan kawasan pantai Sanur kini semakin kumuh.
Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dan kurangnya keberanian pemerintah menindak pelanggar.
“Kita akui, pengawasannya kurang, tidak berani dan lambat. Seharusnya tidak boleh memanfaatkan bibir pantai secara permanen, apalagi untuk keperluan hotel dan individu,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/komisi-iii-dprd-kota-denpasar-melakukan-sidak-bangunan-di-sepanjang-pesisir-sanur.jpg)