Tren Peredaran Ganja di Bali Berubah, Dari WNA Kini Menyasar Orang Terdampak Pandemi Covid-19
"Target pasar beralih dari bule sekarang orang yg butuh ketenangan, korban PHK, harganya murah," ucapnya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
BNNP Bali juga berhasil mengamankan Yulis Siswanto alias Mbing dan Nur Moch Kosim alias Kosim.
Mereka merupakan pelukis yang mengedarkan ganja jaringan Sumatera Utara-Banyuwangi-Bali.
Dari jaringan ini, BNNP Bali mengamankan Total BB (barang bukti) diduga narkotika jenis ganja seberat 25.854,90 gram netto atau 25 kilogram ganja.
"Mbing membawa dari Rogojampi lalu menyewa speed boat seharga Rp 1,4 juta dari Banyuwangi ke Bali melalui jalur laut pelabuhan tikus di wilayah Bali Utara, melalui Pulau Menjangan, Teluk Terima," bebernya.
Setelah kurir bisa membawa ganja ke wilayah Bali kemudian ganja tersebut dibawa dan disimpan di sebuah Villa di Pupuan, Tabanan.
Enam bungkus ganja diperkirakan seberat 6 kilogram berhasil diamankan di wilayah Ubud Gianyar dan Pupuan Tabanan.
Dari hasil pengembangan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, warga Desa Kemiren, atas nama Kosim terindikasi menyimpan 15 bungkusan ganja yang disimpan dalam karung.
Kemudian Mbing kembali menjelaskan di rumahnya Dusun Maduran, Rogojampi ada 4 bungkus ganja diperkirakan seberat 4 kilogram.
Adapun modus operandi bungkusan ganja disamarkan dengan alat pembersih lantai dan baju bekas.
Dari hasil penangkapan ini, BNNP Bali para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) an Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Suastawa menambahkan, dengan telah berhasil diamankannya 30 kilogram ganja ini mampu menyelamatkan 6 ribu orang dari peredaran narkotika.
"6.000 orang di Bali diselamatkan dengan pola pengguna 5 gram," pungkasnya. (*)