Berita Denpasar
Dari Jember Edarkan Sabu ke Bali, Zainul Dituntut 10 Tahun Penjara
Zainul ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan sabu di Bali, yang dibawanya dari Jember, Jawa Timur.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Zainul Irfan (35) dituntut pidana penjara selama 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Residivis narkotik ini dinilai bersalah karena kembali terlibat dalam kasus serupa. Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 30 Maret 2021.
Diketahui, Zainul ditangkap petugas kepolisian karena mengedarkan sabu di Bali, yang dibawanya dari Jember, Jawa Timur.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu 1 minggu, Yang Mulia," pinta Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Putu Gde Novy Artha.
• Ditangkap Usai Terima Paket Daster Berisi Sabu dan Ganja, Kepek dan Aci Terancam 20 Tahun Penjara
• Edarkan Paket Sabu Dicor Semen di Denpasar dan Badung, Wili Elyasa Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu dalam surat tuntutan, JPU I Kadek Topan Adhi Putra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 kilogram.
Perbuatan terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur, 25 Januari 1985 ini dinilai melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainul Irfan dengan pidana penjara selama tahun 10 tahun dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Diungkap dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya bekerjasama dengan Tony Wijaya (terdakwa dalam perkara terpisah).
Terdakwa terlibat dalam perkara ini berawal saat ditawari pekerjaan oleh Hidayat untuk membawa paket sabu dan menempelnya di Bali.
Atas tawaran tersebut, terdakwa menyanggupinya. Juga menyampaikan kepada Hidayat bahwa teman terdakwa di Bali memesan sabu sebanyak 8 gram.
Senin 12 Oktober 2020, terdakwa dihubungi oleh Hidayat untuk mengambil paket sabu di sebuah kamar mandi SPBU di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah berhasil mengambil paket sabu itu, terdakwa membawanya pulang ke Jember.
Beberapa hari kemudian, terdakwa berangkat ke Bali membawa paketan sabu sesuai perintah Hidayat dengan upah Rp 4 juta.
• Sepasang Kekasih Ini Dicokok BNNP Bali dengan BB 100 Gram Sabu
• Nyambi Jual Sabu di Denpasar, Tukang Las Dihukum 9 Tahun Penjara
Saat perjalanan menuju Bali, terdakwa menghubungi Tony Wijaya. Ia meminta untuk dijemput di Terminal Ubung Denpasar.
Keduanya pun bertemu di Terminal Ubung, dan langsung menuju ke sebuah residance di Jalan Pulau Indah Denpasar untuk menginap. Di kamar, terdakwa memberikan 13 paket sabu dengan berat sekitar 8 gram kepada tony Wijaya yang dipesan seharga Rp 3,5 juta
Tidak berselang lama, terdakwa ditemani Tony Wijaya berangkat ke Singaraja untuk menempel paket sabu.
Ada 3 paket sabu masing-masing seberat 30 gram, 10 gram dan 5 gram ditempel di beberapa titik di Kota Singaraja sesuai perintah dari Hidayat.
Kemudian keduanya balik ke Denpasar, dan kembali menempel sabu seberat 20 gram di Jalan Sumatera Denpasar.
Usia menempel sabu, mereka kembali menuju residance.
Ketika Tonny akan pulang kerumahnya, terdakwa menyuruh menempel paket sabu seberat 5 gram di daerah Jalan Imam Bonjol Denpasar.
Keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020, disaat terdakwa keluar dari rumah ibadah di Sanur, tiba-tiba ditangkap petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Lalu dilakukan penggeledahan badan, lanjut penggeledahan di kamar tempat terdakwa menginap bersama Tony Wijaya.
Hasilnya ditemukan 13 paket sabu seberat 10,09 gram brutto.
Atas ditemuan itu, terdakwa mengaku belasan paket sabu adalah milik Tony Wijaya yang sebelumnya dibeli melalui dirinya.