Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

UPDATE: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata ke JPU Kejari Buleleng

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng saat menyerahkan berkas perkara kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE kepada JPU Kejari Buleleng, Selasa (30/3/2021) 

Diantaranya salah satu travel di Buleleng, beberapa pegawai kontrak di Dispar Buleleng, serta salah satu tersangka berinisial Made SN.

Dimana total dana yang belum dikembalikan itu sekitar Rp 187 juta, dari jumlah kerugian uang negara yang ditafsir sebesar Rp 789 juta lebih.

“Memang ada beberapa pihak yang terindikasi belum mengembalikan uang.

 Tidak masalah. Nanti akan dibuktikan di persidangan,” ucapnya.

Selain menyerahkan berkas perkara ke JPU, disisi lain Jayalantara juga menyebut lima tersangka laki-laki juga telah dipindahkan dari rutan Polres Buleleng ke Lapas Kelas IIB Singaraja.

Pemindahan ini dilakukan sejak dua minggu yang lalu.

Kelima tersangka itu kini menempati ruang tahanan yang sempat digunakan sebagai ruang isolasi warga binaan yang terpapar Covid-19.

“Ruang isolasi itu kan sudah kosong, jadi mereka dipindahkan ke sana.

Sebelum dipindahkan juga sudah di swab test. Ruangan di lapas itu juga sudah disterilkan.

Baca juga: UPDATE Kasus Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng: Usai Diperiksa 7 Jam, Nyoman GG Langsung Ditahan

Pemindahan ini dilakukan karena rutan di Polres juga penuh.

 Sementara untuk tiga tersangka yang perempuan masih kami titip di Polsek Sawan,” jelasnya.  (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved