Berita Buleleng
UPDATE: Penyidik Serahkan Berkas Perkara Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata ke JPU Kejari Buleleng
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng dan Bimtek
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Diantaranya salah satu travel di Buleleng, beberapa pegawai kontrak di Dispar Buleleng, serta salah satu tersangka berinisial Made SN.
Dimana total dana yang belum dikembalikan itu sekitar Rp 187 juta, dari jumlah kerugian uang negara yang ditafsir sebesar Rp 789 juta lebih.
“Memang ada beberapa pihak yang terindikasi belum mengembalikan uang.
Tidak masalah. Nanti akan dibuktikan di persidangan,” ucapnya.
Selain menyerahkan berkas perkara ke JPU, disisi lain Jayalantara juga menyebut lima tersangka laki-laki juga telah dipindahkan dari rutan Polres Buleleng ke Lapas Kelas IIB Singaraja.
Pemindahan ini dilakukan sejak dua minggu yang lalu.
Kelima tersangka itu kini menempati ruang tahanan yang sempat digunakan sebagai ruang isolasi warga binaan yang terpapar Covid-19.
“Ruang isolasi itu kan sudah kosong, jadi mereka dipindahkan ke sana.
Sebelum dipindahkan juga sudah di swab test. Ruangan di lapas itu juga sudah disterilkan.
Baca juga: UPDATE Kasus Mark-up Hibah Pariwisata di Buleleng: Usai Diperiksa 7 Jam, Nyoman GG Langsung Ditahan
Pemindahan ini dilakukan karena rutan di Polres juga penuh.
Sementara untuk tiga tersangka yang perempuan masih kami titip di Polsek Sawan,” jelasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tim-penyidik-tindak-pidana-khusus-pidsus-kejari-buleleng-saat-menyerahkan-berkas.jpg)