Berita Bangli
Tradisi Pesamsaman Desa Adat Kubu Bangli Saat Sugihan Jawa, Upacara Penyucian Bagi Warga Usai Cerai
Bendesa Adat Kubu, I Nyoman Nadi mengungkapkan tujuan tradisi Pesamsaman karena leluhur di wilayah Kelurahan Kubu tidak menginginkan ada masyarakat
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Sebab warga yang telah sah bercerai secara hukum, namun belum mengikuti tradisi pesamsaman, maka yang bersangkutan masih dianggap suami istri secara adat.
“Kalau belum mesamsam, berarti warga tersebut masih dikenai ayahan mungkul. Sedangkan jika sudah bercerai dan sudah sah secara adat, maka yang bersangkutan dikenai ayahan balu.
Selain itu, jika warga belum melaksanakan pesamsaman, maka ia tidak boleh menikah lagi. Termasuk bagi mereka yang cerai karena ditinggal meninggal,” jelasnya.
Denda Bagi Penggugat Cerai
Penyarikan Desa Adat Kubu, I Nengah Miasa menambahkan, dalam sidang adat, bendesa selaku pemimpin sidang akan meminta keterangan alasan perceraian dari masing-masing warga yang bercerai. Selanjutnya pembacaan awig dan perarem, serta pemutusan denda dari bendesa.
Denda yang dimaksud, lanjut Miasa, ada dua jenis.
Pertama karena pasangan tersebut bercerai, dan kedua untuk biaya pemutus baos. Lebih lanjut diterangkan, besaran denda perceraian yakni Rp 1 juta.
Denda tersebut dibebankan pada pihak yang menggugat cerai.
Sementara biaya pemutus wicara atau pemutus baos, nominalnya Rp 250 ribu yang juga dibebankan pada pihak penggugat cerai.
“Jadi total dendanya Rp. 1.250.000. Kalau dulu pakai jinah bolong (uang bolong). Untuk yang Rp. 1 juta, jika dibayar menggunakan pis bolong sebanyak 500 kepeng. Kalau yang Rp 250 ribu, sebanyak 125 kepeng.
Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Peserta Pelatihan BLK Bangli Tahun 2021 Lampaui Kuota
Denda ini diberlakukan karena kita tidak menginginkan warga kita cerai. Namun karena dia melanggar perkawinan (cerai), maka dia dikenai denda. Termasuk bagi yang cerai mati, juga kena denda,” ucapnya.
Setelah sidang berakhir, para pasangan yang bercerai melakukan upacara penyucian di depan candi bentar pura desa dipuput Jero Mangku desa.
Pasangan yang bercerai juga mematahkan (ngepeh) pis bolong yang bermakna pasangan tersebut telah berpisah.
“Selanjutnya warga melakukan persembahyangan di Pura Puseh. Karena dulu saat menikah, dia sembahyang di Puseh menyatakan bahwa pasangan itu menikah. Sekarang saat menyatakan diri cerai, wajib juga mepiuning di Puseh,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli