Berita Bali
Miliki Ineks dan Sabu di Bali, Iwan Diganjar Bui 7 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui 7 tahun terhadap terdakwa Iwan Riyanto (29).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui 7 tahun terhadap terdakwa Iwan Riyanto (29).
Iwan dijatuhi pidana, karena telah terbukti memiliki beberapa butir pil ineks dan sabu.
Demikian disampaikan Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat 9 April 2021.
"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Juga ada denda sebesar Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara," terangnya.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi di Bali, Vonis Wahyu Ditunda, Surat Putusan Hakim Belum Siap
Baca juga: Kembali Edarkan Sabu & Ekstasi, Lalu Ditangkap di Hotel Daerah Badung, Aldino Terancam Bui 20 Tahun
Baca juga: Ditangkap Edarkan 93 Paket Sabu, Kadek Budiarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan majelis hakim pimpinan Hakim I Putu Suyoga turun 1 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Widyaningsih menuntut terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Kami berkoordinasi dengan terdakwa, dan terdakwa menerima putusan hakim. JPU juga menyatakan menerima putusan itu," papar Dewi Maria Wulandari.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 3 Juli 1991 dinyatakan, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Iwan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diketahui, ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotik yang dilakukan di sekitaran Panjer, Denpasar Selatan.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Tukad Pancoran II, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 16 November 2020 sekira pukul 21.50 Wita.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan 10 butir tablet MDMA atau ineks warna hijau berat bersih 3,25 gram, 1 plastik klip berisi sabu berat bersih 0,15 gram, dan 1 plastik klip berisi pecahan tablet MDMA warna hijau berat bersih 0,12 gram.
Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi di Bali, Vonis Wahyu Ditunda, Surat Putusan Hakim Belum Siap
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Wahyu Hidayat. Ditundanya sidang, karena surat putusan majelis hakim belum siap.
Demikian disampaikan Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Kamis 8 April 2021.
Wahyu diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu lintas pulau.
Terdakwa asal Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami dari Aceh.
Zamzami lebih dulu ditangkap oleh petugas BNNP Bali saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan barang bukti seberat 444,23 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya.
"Iya sidang putusan ditunda. Sidangnya akan kembali digelar dua pekan mendatang," ujar Aji Silaban.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Wahyu dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan Wahyu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Diketahui, terdakwa Wahyu ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil kiriman paket sabu seberat 449,75 gram yang dibawa oleh Zamzami (terdakwa berkas terpisah) di salah satu hotel di Jalan Raya Tuban, Badung.
Sebelum diringkus, terdakwa ditelpon oleh Husein (DPO) diminta membeli tiket pesawat rute Lombok-Bali dan diberikan uang Rp 1 juta.
Terdakwa diminta ke Bali untuk mengambil paket sabu yang dibawa oleh Zamzami dari Aceh ke Bali.
Kemudian terdakwa berangkat dari Bandara Lombok dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sekitar jam 14.30 Wita.
Oleh Husein, terdakwa diminta menunggu seseorang (Zamzami) di dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa.
Namun sampai jam 16.00 Wita menunggu orang yang akan menyerahkan sabu tidak kunjung datang.
Terdakwa pun mencari penginapan sesuai perintah Husein dan ditransfer uang Rp 500 ribu untuk biaya penginapan.
Terdakwa pun mendapat penginapan, tapi saat akan beristirahat, Husein kembali menghubungi dan memberikan kode bernama "juss jeruk" untuk mengambil sabu.
Keesokan harinya sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa ditelpon oleh Zamzami dan menanyakan “pesan apa”.
Terdakwa menjawabnya “juss jeruk”.
Lalu Zamzami menyuruh terdakwa datang ke kamar No. 29 di sebuah hotel dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sampai di depan pintu kamar hotel terdakwa langsung ditangkap petugas BNNP Bali.
Zamzami sendiri lebih dahulu diringkus oleh petugas BBNP Bali saat tiba di bandara Ngurah Rai.
Saat diinterograsi, terdakwa mengaku kedatangannya untuk mengambil sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 unit telepon genggam, uang tunai Rp 230 juta, ATM dan boarding pass tiket pesawat.(*).