Berita Buleleng
Suwita Ditangkap dan Terancam Denda, Tebang Satu Pohon di Hutan Negara di Tejakula Buleleng
Kadek Suwita (37) terancam dipenjara selama lima tahun lamanya, serta denda makismal Rp 2,5 miliar
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kadek Suwita (37) terancam dipenjara selama lima tahun lamanya, serta denda makismal Rp 2,5 miliar, gara-gara menebang satu pohon sonokeling, di hutan negara Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Hasil tebangannya itu ia gunakan untuk membuat bale sekepat.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Kamis 8 April 2021 mengatakan, kasus penebangan pohon ini diketahui saat petugas pengelolaan hutan Tejakula mengecek di kawasan hutan, Rabu 7 April 2021 siang.
Hingga akhirnya petugas menemukan adanya sisa pohon jenis sonokeling yang telah terpotong.
Baca juga: Jalan Rusak di Bypass Mantra Gianyar Sebabkan I Wayan Kayun Alami Laka Tunggal Hingga Sempat Pingsan
Baca juga: Selundupkan Kayu ke China, Koruptor Korea Utara Ditembak Mati di Depan Umum
Baca juga: Dua Pelaku Asal Banyuwangi Yang Curi Kayu Pait di TNBB Berhasil Ditangkap, Dua Melarikan Diri
Bahkan, di sekitar TKP petugas juga menemukan adanya enam batang kayu gelondongan, yang belum sempat dibawa oleh pelaku.
Atas temuan tersebut, petugas pengelolaan hutan Tejakula pun melapor ke Mapolsek Tejakula untuk ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama, berangkat dari laporan tersebut polisi langsung menyelidiki, hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku, yang merupakan warga asal Banjar dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula.
Kadek Suwita diamankan di rumahnya, pada Rabu 7 April 2021 sekira pukul 14.30 Wita.
Kepada polisi, Suwita mengakui perbuatannya, telah menebang satu pohon sonokeling yang ada di kawasan hutan negara Kecamatan Tejakula.
Aksi itu ia lakukan sendirian, Selasa 6 April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 Wita dengan berbekal satu mesin chainsaw.
Hasil kayunya rencananya digunakan Suwita membuat bale sekepat di rumahnya.
Kini Suwita ditahan di Mapolsek Tejakula, bersama barang bukti berupa enam batang kayu sonokeling, serta satu unit mesin chainsaw miliknya.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan itu terancam dijerat dengan pasal UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
“Kami masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui apakah pelaku sebelumnya juga pernah menebang kayu yang ada di kawasan hutan negara Tejakula tanpa izin atau tidak,” tutupnya.
Dua Pelaku Asal Banyuwangi Yang Curi Kayu Pait di TNBB Berhasil Ditangkap, Dua Melarikan Diri