Benarkah Vaksinasi Covid-19 di Bulan Puasa Tidak Membatalkan Puasa?
Menurut Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, umat muslim bisa melakukan vaksinasi di bulan puasa.
Penulis: Harun Ar Rasyid | Editor: M. Firdian Sani

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menurut Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, umat muslim bisa melakukan vaksinasi di bulan puasa.
Proses penyuntikan vaksin juga tidak membatalkan puasa.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh M, Drs. K.H, Mahrusun Hadiyono M.PDI, Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bali.
Ketua umum MUI Bali menghimbau untuk masyarakat yang belum melakukan penyuntikan vaksin untuk segera melakukan melakukan vaksinasi.
Baca juga: Semua Seniman Perwakilan Badung yang Mengikuti PKB Diwajibkan Vaksin Covid-19
Proses vaksinasi merupakan salah satu usaha agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di Kantor MUI Bali pada senin 12 April 2021, sehari sebelum penetapan Ramadhan yang jatuh pada hari ini yaitu pada selasa, 13 April 2021.
"Saya mengharapkan Pandemi ini segera berakhir, untuk itu kepada masyarakat Bali pada khususnya, yang belum melakukan vaksin supaya segera melakukan vaksinasi, karena walaupun nanti ketika melakukan ibadah puasa, menurut fatwa dari Majelis Ulama, kita boleh saja melakukan vaksin dan tidak membatalkan puasa." Ujarnya.
Ditanya perihal perbedaan puasa di tengah pandemi antara tahun lalu dan tahun ini, Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bali, Pengurus Syuriah NU Bali Bali ini menjelaskan bahwa serta Ketua Baznas Provinsi Bali ini mengaku bersyukur karena kondisi tahun lalu dan tahun ini berbeda.
Baca juga: JADWAL Imsak dan Azan Subuh Denpasar, Jakarta, Surabaya, dan Doa Buka Puasa Ramadhan 2021
Ia menjelaskan tahun lalu, kegiatan-kegiatan Bulan Ramadhan seperti Salat Tarawih dan kegiatan-kegiatan lain semuanya dihentikan.
Namun tahun ini, Pemerintah memperbolehkan tempat ibadah seperti Masjid dan Musholla untuk menyelenggarakan kegiatan ramadhan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
MUI Bali, Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali dan Kanwil Kemenag Provinsi Bali melakukan inisiatif untuk mengeluarkan Panduan untuk pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan tahun ini.
"Tentunya kondisinya berbeda, kalau tahun lalu kegiatan Ramadhan seperti Salat Tarawih dan sebagainya dihentikan, kalau tahun ini kan ada kemajuan, MUI Bali, Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali dan Kanwil Kemenag Provinsi Bali mengeluarkan panduan kegiatan Ramadhan" jelasnya.
• Wajib Ada Stok, 8 Bahan Ini Bikin Masak Puasa dan Sahur Jadi Lebih Cepat
Pedoman Kegiatan Ramadhan intinya berisi tentang Ibadah atau kegiatan Ramadhan yang dilakukan di Masjid/Musholla atau tempat ibadah lain diikuti oleh jamaah kaum laki-laki (berumur di atas 10 tahun) dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kapasitas yang bisa digunakan untuk salat tarawih maksimal 50 persen dari daya tampung normal, untuk tempat tarawih yang sudah memenuhi kapasitas petugas yang ditunjuk harus menutup pintu tempat pelaksanaan ibadah, untuk jamaah yang terlambat datang, salat tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing, Jamaah juga dianjurkan untuk tidak mengedarkan kotak amal, infaq dan shodaqoh dimasukan ke kotak amal permanen.
Selain itu, kaum wanita shalat tarawih bersama keluarga di kediaman masing-masing dan semua kegiatan seperti shalat tarawih dan tadarus disudahi paling lambat pukul 10 malam. (*)
Ikuti berita terkait bulan suci Ramadhan