Aplikasi SINAR Mempermudah Perpanjangan SIM, Ini Langkah yang Perlu Diperhatikan

Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dapat dengan mudah digunakan masyarakat yang ingin memperpanjang pembuatan SIM

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Screenshot - Aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di PlayStore - Aplikasi SINAR Mempermudah Perpanjangan SIM, Ini Langkah yang Perlu Diperhatikan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dapat dengan mudah digunakan masyarakat yang ingin memperpanjang pembuatan SIM tanpa perlu repot datang ke kantor Satpas SIM.

Namun meskipun sudah cukup canggih dengan menawarkan kemudahan di aplikasi Sinar ini, ternyata tidak sedikit masyarakat yang masih belum bisa menggunakannya.

Berdasarkan hasil pantauan Tribun Bali pada Rabu 14 April 2021, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus terlebih dahulu mencari aplikasi SINAR di aplikasi PlayStore.

Memulai melakukan verifikasi dengan memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP).

Baca juga: Perpanjang SIM Lewat HP, Kapolda Bali Ikuti Launching Aplikasi SINAR Secara Virtual

Baca juga: Resmi! Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah

Baca juga: Manfaatkan Teknologi, Begini Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM A atau C Online

Masyarakat perlu registrasi data diri dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan lengkap dan sesuai data diri di KTP.

Setelah itu, aplikasi akan melakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometrik wajah, jika valid pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia.

Pemohon diminta untuk memilih ikon SINAR di Digital Korlantas Polri lalu pilih menu perpanjangan SIM, namun untuk perpanjangan di aplikasi ini hanya ada dua pilihan golongan SIM yakni SIM A dan SIM C.

Jika sudah memilih golongan SIM, pemohon diminta untuk memasukkan nomor SIM yang sebelumnya sudah dimiliki.

Setelah proses selesai, pemohon diminta untuk mengunggah data diantaranya foto KTP, photo SIM, photo tanda tangan dan pas photo.

Selanjutnya aplikasi tinggal memverifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pemohon pembuatan SIM.

Dalam hal pemeriksaan kesehatan dan psikologi, saat ini Korlantas masih mengerjakan ujian psikologi melalui elektronik Psikologi (e-psi).

Itu difungsikan untuk mengukur dimensi pengendalian diri, stabilitas emosi, mengukur tingkat konsentrasi jika sudah sesuai maka akan otomatis terkirim di aplikasi SINAR.

Pemohon diminta pilih membuat SIM di Polda atau di Satpas Polres/ta terdekat, lalu pilih SIM diambil sendiri di Satpas atau diantarkan menggunakan jasa Pos Indonesia.

Kemudian pembayaran dilakukan melalui virtual account BNI sesuai harga pembuatan SIM, setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah di pilih.

Nantinya, SIM yang sudah jadi akan terverifikasi sesuai permintaan pemohon dan di pilihan terakhir pemohon diminta untuk menjawab indeks kepuasan masyarakat.(*).

Kumpulan Artikel SIM

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved