Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Siapkan NIK dan Akses eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses

Tayang:
Editor: Kambali
Instagram @kemenkopukm
BLT UMKM. Cek bantuan langsung tunai UMKM dari Pemerintah melalui laman eform.bri.co.id, cukup menyiapkan KTP untuk mengakses laman tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM - Simak cara dan syarat mencairkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di artikel ini.

Peserta nantinya akan mendapat Rp 1,2 juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.

BLT UMKM 2021 akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank BRI, Cara Daftar BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum

Total anggaran yang siap digelontorkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Masyarakat calon penerima Bantuan UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.

Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu, eform.bri.co.id/bpum.

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Penerima Tahun Lalu Bisa Diusulkan Kembali, Ini Syaratnya

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak.

Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

Baca juga: BLT Tahun 2021 Dipotong Rp 1.2 Juta, Kadis Koperasi Denpasar: Setelah Galungan Kami Sosialisasikan

Baca juga: Pemkab Badung Buka Pendaftaran Banpres BPUM, Pelaku UMKM Berpotensi Dapat BLT Rp 1,2 Juta

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon.

Baca juga: 4 Bantuan yang Masih Cair di April 2021, Subsidi Listrik, BLT UMKM, Kartu Prakerja, & BST Rp 300.000

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut Cara Cek Penerima BPUM:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca juga: Persiapkan Segera! BLT UMKM Kembali Bakal Dibuka, Lengkapi Berkas dan Syarat Lainnya

Baca juga: Bersiaplah, BLT UMKM Segera Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Lengkapi Persyaratannya Sekarang!

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin, 5 April 2021.

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BPUM juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKSES eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK, Berikut Syarat & Cara Daftar.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved