Terungkap, Pelaku Curanmor Spesialis Nmax di Denpasar Jual Motor dengan Harga Hingga Rp 11 Juta
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Denpasar, kali ini dilakukan dua orang pelaku, masing-masing bernamaI Ketut Sukadana
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: M. Firdian Sani
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Denpasar, kali ini dilakukan dua orang pelaku, masing-masing bernamaI Ketut Sukadana (23) dan I Ketut Suparsa alias Dek Rio (21) di 15 TKP.
Dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Tri Joko Widiyanto, pelaku sengaja mengincar sepeda motor jenis Yamaha Nmax karena dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi, bahkan untuk mendapatkan sepeda motor pelaku mengincar motor yang tidak terkunci stang.
"Jadi modus operandi yang dilakukan dua orang tersangka curanmor yakni mengincar sepeda motor Yamaha Nmax, spesialis motor Nmax di 15 TKP.
Mereka mengambil setelah memastikan sepeda motor tidak terkunci, tapi mereka juga menyiapkan kunci untuk berjaga-jaga.
• Aksi Curanmor Kembali Terjadi di Denpasar Bali, Adi: Saat Mau Pulang Motor Sudah Raib
Setelah mendapatkan dengan mudah, langsung dibawa lari sepeda motor korban," ujar Kombes Jansen, Jumat 16 April 2021.
Pengungkapan ini kasus pencurian kendaraan bermotor ini sendiri berhasil terungkap setelah petugas kepolisian Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengendus adanya transaksi jual beli motor.
Transaksi jual beli motor ini, dilakukan oleh dua orang dengan harga yang relatif murah dibandingkan harga pasaran atau harga toko.
"Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus pencuri di Jalan Kembang Matahari, sekitar pukul 4 sore, petugas mendapatkan informasi diduga ada transaksi penjualan sepeda motor di Biaung, Denpasar Timur," terangnya.
• Berawal dari Kasus Curanmor, Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Tangkap 3 Residivis Pengedar Sabu
Penjualan yang dilakukan I Ketut Sukadana dan Dek Rio melalui aplikasi atau media sosial Facebook, untuk harga N-Max tanpa surat STNK mereka jual dengan harga Rp 7,5 juta.
Sedangkan dari beberapa pencurian, ada satu sepeda motor yang di dalam jok terdapat surat STNK milik korban sehingga mereka menjual dengan harga Rp 11 juta.
Dalam kasus ini, Jansen mengatakan jika kedua pelaku masih dikembangkan kasusnya terutama mencari tahu apakah mereka residivis atau bukan.
"Mereka tidak ada pernah melakukan pencurian (residivis) tapi ini kita masih kembangkan juga terkait pelaku ataupun TKP lainnya, cuman dari kejadian 15 TKP ini baru pertama kali diungkap," tambahnya.
• Gerebek Rumah Kosong, Polisi Temukan 74 Motor Jadul, Diduga Hasil Curanmor
Sementara itu, dalam pengungkapan ini kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas kepolisian sebelum diamankan sempat melakukan perlawanan.
Sehingga petugas memberikan I Ketut Sukadana (pelaku) hadiah timah panas pada bagian betis kaki sebelah kanan, sedangkan untuk pasal yang dikenakan pelaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan jika kedua pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.
"Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara paling singkat. Dari 15 TKP itu mereka sudah mulai dari 2 bulan yang lalu dan kita tetap kembangkan untuk mencari kemungkinan ada TKP lainnya," tuturnya. (*)
Ikuti berita terkini Bali
