Berita Bali
UPDATE Penetapan Tersangka Zaenal Tayeb, Pihak Hedar Percayakan ke Kepolisian Terkait Kasusnya
Kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.
Dikonfirmasi terpisah Bernadin yang menjadi kuasa hukum Hedar mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluar 13.700 meter persegi.
Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan.
"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ungkap Bernadin, Sabtu 17 April 2021.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb Bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung
Lebih lanjut, Bernadin mengatakan jika Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka.
Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.
Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.
Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.
Demikian juga, seharusnya setiap sertifikat juga tertera luas tanah, namun yang terjadi tidak sama sekali. Bahkan dalam perjanjian hanya tertulis 8 sertifikat dengan total luas tanahnya saja.
Akibat dari kejadian ini, Hedar pun meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Notaris BF Harry Prastawa yang kini statusnya masih menjadi saksi.
"Notaris BF Harry Prastawa ini mengacu pada draft yang dibuat oleh anak buah Zaenal Tayeb bernama Yoris, yang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bernadin.
"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.
Sementara itu, saat menunjukkan tanah dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, tapi setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi dan sisanya dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.
Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.
Baca juga: Polres Badung Panggil Senin Depan, Zaenal Tayeb: Saya Selama 51 Tahun di Bali Tak Pernah Nipu Orang
Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.
"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.
Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.
"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.
Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.
"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Kuasa hukum Hedar, Bernadin pada Sabtu 17 April 2021.
Syok Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Zaenal Tayeb (ZT) pengusaha asal Sulawesi yang juga merupakan pendiri sasana tinju Mirah Boxing Camp di kawasan Legian Badung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Badung.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Penetapan tersangka ini membuat Zaenal mengaku syok. Bahkan ia sampai sulit tidur, hingga berat badannya turun 2 kilogram (kg).
Penetapan mantan promotor tinju internasional itu sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/Res Badung, tertanggal 5 Februari 2020.
Baca juga: Pengusaha Zaenal Tayeb Ngaku Syok Ditetapkan Tersangka, Tak Bisa Tidur Hingga Berat Badan Turun 2 Kg
Selain Zaenal, anak buahnya berinisial YP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. YP bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu.
Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seijin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap ZT mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.
"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta autentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.
Oka Bawa menjelaskan permasalahan tersebut terjadi dari tahun 2012 silam.
Dari laporan Hedar itu, disebutkan permasalahan bermula saat ZT mengajak Hedar untuk menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan objek tanah milik ZT yang terletak di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.
Kemudian ZT mendirikan perusahaan bernama PT MBK sebagai badan hukum kerjasama.
Kerjasama berlanjut ditandai dengan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disertai pembuatan blok plan juga pembangunan beberapa unit rumah untuk dijual kepada konsumen.
Pada 2017 disepakati perjanjian notaris dan saat itu anak buah ZT berinisial YP membuatkan draft perjanjian untuk diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.
Dengan draft tersebut sebagai acuan, membuatkan Akta perjanjian kerjasama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.
Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Hedar selaku pihak kedua.
Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp 45 juta per m2.
Total sebesar Rp 61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali.
Setelah Heder menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8.892 m2.
Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.
"Jadi korban Hedar merasa ditipu dalam hal ini, lantaran luas tanah tidak sama dengan yang ditandatangani. Maka dari itu Hedar melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan yang berlalu cukup panjang sampai dilakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas sebagai barang bukti," ujar Oka Bawa.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk YP juga ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu. Berkas perkara YP pun sudah tahap satu.
"Berkas YP ini sudah pelimpahan. Sehingga kami tunggu petunjuk jaksa saat ini," jelasnya.
Dikatakan, penetapan ZT sebagai tersangka merupakan kasus pengembangan YP tersebut. Pasalnya YP yang pertama kali dilaporkan.
Selanjutnya tersangka akan dimintai keterangan kembali dengan melakukan pemanggilan.
ZT Bantah Lakukan Penipuan
Ditemui di kediamannya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, pada Jumat 16 April 2021, Zaenal Tayeb mengaku syok dengan laporan yang dilayangkan oleh Hedar Giacomo Boy Syam yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya masih syok dengan laporan ini, karena saya tidak merasa ada masalah selama 51 tahun di Bali ini, dan tidak pernah nipu orang,” kata Zaenal Tayeb kepada awak media saat jumpa pers.
“Tapi saya siap mengikuti proses dan nanti saya akan buktikan yang sebenarnya," tambahnya.
Lebih lanjut Zaenal Tayeb mengungkapkan jika pelapor merupakan ponakan dari anak sepupu jauh.
"Terus terang saya tidak tahu terkait laporan ini. Saya tidak pernah merasa menipu, bisa ditanyakan ke semua. Tapi kok bisa ada kasus ini, padahal dia keponakan sendiri," katanya.
Dari kasus ini Zaenal Tayeb mengaku masih syok bahkan stres dengan laporan yang dilayangkan oleh ponakannya, bahkan ia mengaku sampai turun berat badannya.
"Karena ada berita ini di mana-mana saya sampai syok, bahkan sudah beberapa hari ini saya kurang tidur sampai berat badan juga turun 2 kilo lebih," kata Zaenal. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali