Berita Bali
Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka
Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.
"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.
Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.
"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Kuasa hukum Hedar, Bernadin pada Sabtu 17 April 2021.
Pemanggilan Tersangka
Sebelumnya, Kasubag Humas Iptu Ketut Gede Oka Bawa seizin Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK mengatakan bahwa Satreskrim Polres Badung, mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Zaenal Tayeb mulai Senin 7 April 2021 dan secara sah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 12 April 2021.
Tersangka ZT pun akan dipanggil pada Senin 19 April 2021 mendatang.
"Ya ZT ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan pidana menyuruh memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta authentik sebagai mana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KHUP," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 16 April 2021.
"Kita lihat senin ini, akan dilakukan pemanggilan. Sesuai jadwal pukul 09.00 wita. Tapi kita tidak tahu pukul berapa dia datang," kata Iptu Oka Bawa. (*)