Berita Bali

Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka

Zaenal Tayeb Ternyata Dilaporkan Keponakannya, Sang Promotor Tinju Besok Diperiksa sebagai Tersangka

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Zaenal Tayeb saat ditemui Tribun Bali bersama awak media lainnya di rumah kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021. 

Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung, Zaenal mengaku dirinya menghormati proses hukum. 

"Saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi. Terus sekarang jadi tersangka. Tapi saya akan menghormati proses hukum ini. Hari Senin (19 April 2021), nanti saya akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," tutur Zaenal Tayeb, Jumat 16 April 2021.

Hedar Sebut Merugi Rp 21 Miliar
Sementara itu, Bernadin selaku kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.

Bernadin mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluar 13.700 meter persegi.

Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan.

"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ungkap Bernadin, Sabtu 17 April 2021.

Lebih lanjut, Bernadin menuding Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka. 

Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.

Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.

Baca juga: UPDATE Penetapan Tersangka Zaenal Tayeb, Pihak Hedar Percayakan ke Kepolisian Terkait Kasusnya

Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.

"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.

Ditambahkan Bernadin, saat menunjukkan tanah yang dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi. Sisanya, dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.

Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.

Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.

"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.

Baca juga: Terjerat Kasus Hingga Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb: Ayo Kita Ukur Ulang Luas Tanahnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved