BLT UMKM Rp 1,2 Juta per Orang, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online diberikan untuk pelaku usaha mikro yang
TRIBUN-BALI.COM - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Untuk mengetahui apakah Anda penerima BLT UMKM, dapat diakses di laman eform.bri.co.id/bpum.
Caranya, login eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.
Maka akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
BLT UMKM diberikan kepada WNI yang bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.
Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta per Orang, Cek Penerima Melalui eform.bri.co.id
Baca juga: Siapkan NIK dan Akses eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftar
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."
"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
"Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.