Mudik Lebaran 2021

Jelang Berlakukan Larangan Mudik 2021, Dishub Bali Siapkan Ini

Dishub Bali bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya Dishub kabupaten/kota se-Bali, Dirlantas Polda Bali, Satpol PP, dan Satgas Covid-19.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/ Masnurul Hidayat
Antrean Kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk 2 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah pusat resmi mengeluarkan larangan untuk melakukan mudik pada 6-17 Mei di Lebaran 2021 ini.

Keputusan ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-Undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali melakukan berbagai persiapan guna menerapkan larangan tersebut.

Salah satunya dengan menerapkan penyekatan dan pencegatan pada checkpoint yang telah ditentukan.

“Ya ini larangan mudik sih kita memang dipastikan akan kita lakukan penyekatan dan checkpoint, karena ada ketentuan apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak selama masa mudik dari 6-17 Mei itu,” kata Kadishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, Selasa 20 April 2021.

Pekerja Swasta dan PMI Diperbolehkan Mudik Lebaran bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya

Sandiaga Uno: Mudik Enggak Boleh, Tapi Wisata Diperbolehkan dengan Protokol Kesehatan

Dukung Larangan Mudik 2021, Bandara Ngurah Rai Bali Akan Lakukan Pengetatan Penumpang

Pihaknya juga menjelaskan bahwa untuk melakukan hal tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya Dishub kabupaten/kota se-Bali, Dirlantas Polda Bali, Satpol PP, dan Satgas Covid-19.

“Kami akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda dan seluruh Dishub kabupaten/kota dan Satgas Covid seperti biasa untuk melakukan pencegatan menuju pintu masuk dan di pintu masuk sendiri di sana kita lakukan checkpoint,” ungkapnya.

Samsi mengaku bahwa checkpoint tersebut nantinya akan dibuat di jalan-jalan utama yang biasa dilintasi oleh pemudik, utamanya jalan nasional.

Yakni, untuk keluar dari Denpasar menuju Gilimanuk akan dilakukan penyekatan di pertigaan Uma Anyar – Jl. Cokroaminoto, dan Pertigaan Megati di wilayah Kabupaten Tabanan.

Sedangkan untuk arah timur akan dilakukan penyekatan di dua titik yakni simpang empat Masceti Gianyar dan Simpang Tiga Padang Bai Karangasem.

“Memang saat ini kita siapkan di jalan-jalan besar, jadi terutama jalan-jalan nasional, kita upayakan pembangunan pos-pos checkpoint,” paparnya.

Saat disinggung mengenai apakah pihaknya juga akan menindak para pemudik yang melakukan mudik lebih awal sebelum larangan tersebut diterapkan.

Samsi menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan sanksi dan larangan kepada para pemudik yang mendahului melakukan mudik.

Apalagi, saat ini pihaknya masih dalam tahap menyiapkan sistem pencegatan dan penyekatan untuk penerapan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang

Larangan Mudik 2021 Diprediksi Bikin Bisnis Hotel di Bali Makin Suram, Ini Kata Ahli

Pengusaha Kapal di Karangasem Bali Keluhkan Larangan Mudik 2021, Heru: Jadi Kacau dan Merugikan

“Yang kita batasi itu tanggal 6-17. Sekarang kita belum melakukan apa-apa, masih persiapan saja, seluruh sistem sedang di standby-kan dan sedang berjalan seperti biasa, belum ada perkuatan khusus,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya juga para pemudik yang melaksanakan mudik sebelum 6-17 Mei 2021 belum dapat dikategorikan mudik.

Namun begitu, pihaknya tetap mengingatkan agar mereka tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat saat melaksanakan perjalanan.

”Jadi kalau sekarang kan bukan mudik. Jadi mereka masih boleh lewat. Tapi itu kan di protokol kesehatan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik jelang momen Idul Fitri atau Lebaran 2021 terhitung sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Bagi mereka yang nekat mudik, mereka akan diberikan sanksi sesuai dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018, dengan hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," bunyi dari pasal 93.

Larangan mudik 2021 dan sanksinya juga mengatur sejumlah transportasi yang tidak diizinkan beroperasi selama periode tersebut.

Seperti kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi).

Pengecualian kendaraan diberikan kepada sejumlah alasan dan keadaan, seperti: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI.

Kemudian, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Berita terkain mudik lebaran 2021 ada di sini

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved