Berita Gianyar
Soal OTT Perbekel Melinggih Dugaan Pungli, Kasat Reskrim Gianyar: Masih Tunggu Kejaksaan
Kasus dugaan gratifikasi Perbekel Desa Melinggihdan Kelian Banjar Griya, I Nyoman Pania, yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih mandeg
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus dugaan gratifikasi Perbekel Desa Melinggih, Nyoman Surata, dan Kelian Banjar Griya, I Nyoman Pania, yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Gianyar masih mandeg dalam pelengkapan berkas, Rabu 21 April 2021.
Padahal, kasus tersebut sudah berjalan sejak dua bulan lalu. Adapun terduga pelaku hingga saat ini belum ditahan.
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana yang dikonfirmasi sejak Selasa 20 April 2021 kemarin, hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP Alit Hendrajaya, saat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait kasus ini, ia menyuruh wartawan menemui KBO Reskrim Polres Gianyar.
Namun lagi-lagi, saat menemui KBO Reskrim Polres Gianyar, penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut juga tidak didapatkan.
KBO meminta agar menanyakan langsung ke Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Lusa Lusiano Araujo.
Namun saat itu, AKP Lusa tengah tidak ada di kantornya. "Kasat Reskrim saat ini sedang di Polda Bali," ujar KBO Reskrim Polres Gianyar.
Baca Juga: UPDATE Kasus Dugaan OTT, Bupati Gianyar Berhentikan Sementara Perbekel Melinggih dan Keliannya
Baca Juga: Soal OTT Perbekel Melinggih, Kadis PMD: SK Pemberhentian Sudah Diterima, Kehilangan Gaji Rp 7,5 Juta
AKP Lusa saat dihubungi via telepon mengatakan, berkas laporan dugaan pungutan liar (pungli) tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Saat ini, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri sebelum berkasnya naik ke tahap dua atau P21.
"Kami sudah kirim ke jaksa. Kita tunggu pemeriksaan dari jaksa seperti apa. Kalau dari jaksa dikatakan sudah lengkap, jadi sudah bisa di P21. Tapi kalau memang ada petunjuk, ya kami lengkapi lagi," ujarnya.
Terkait terduga pelaku yang tidak ditahan meski sel tahanan Polres Gianyar sudah selesai direnovasi, AKP Lusa mengatakan hal tersebut bukan karena persoalan renovasi sel.
"Kalau untuk penahanan itu bukan masalah sel atau apa. Itu kan dari kami. Yang paling penting itu kan prosesnya berjalan," ujarnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, terkait kasus dugaan pungli ini, Bupati Gianyar Made Mahayastra telah memutuskan memberhentikan sementara Perbekel Melinggih.