Berita Denpasar
Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Wahyu Diganjar Pidana Bui 11 Tahun di PN Denpasar
"Oleh majelis hakim, terdakwa Wahyu Hidayat dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Fitra Octora
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Namun sampai jam 16.00 Wita menunggu orang yang akan menyerahkan sabu tidak kunjung datang.
Terdakwa pun mencari penginapan sesuai perintah Husein dan ditransfer uang Rp 500 ribu untuk biaya penginapan.
Terdakwa pun mendapat penginapan, tapi saat akan beristirahat, Husein kembali menghubungi dan memberikan kode bernama "juss jeruk" untuk mengambil sabu.
Keesokan harinya sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa ditelpon oleh Zamzami dan menanyakan “pesan apa”.
Terdakwa menjawabnya “juss jeruk”.
Lalu Zamzami menyuruh terdakwa datang ke kamar No. 29 di sebuah hotel dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sampai di depan pintu kamar hotel terdakwa langsung ditangkap petugas BNNP Bali.
Zamzami sendiri lebih dahulu diringkus oleh petugas BBNP Bali saat tiba di bandara Ngurah Rai.
Saat diinterograsi, terdakwa mengaku kedatangannya untuk mengambil sabu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 unit telepon genggam, uang tunai Rp 230 ribu, ATM dan boarding pass tiket pesawat. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar