Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mudik Lebaran 2021

TERKINI - Larangan Mudik Dimajukan Mulai Hari Ini 22 April 2021, Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan

Pada aturan baru tersebut pemerintah pusat memajukan larangan mudik bagi para pelaku perjalanan mulai hari ini 22 April

Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri

Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali. 

Sandiaga Uno: Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran Termasuk Perjalanan Wisata ke Bali

Masyarakat Mudik Lebih Awal, Dishub Bali Akui Belum Bisa Beri Sanksi, Ini Alasannya

Selain melakukan pengetatan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, pihaknya juga melakukan pengetatan pada dua periode lainnya.

Yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei 2021.

"Pengetatan Mobilisasi PPDN, periode 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan Periode tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021," tegasnya. 

Pihaknya juga meminta agar semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

"Untuk dipedomani oleh semua pihak," tegasnya. 

Berikut ini detail addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:

Aturan Baru Larangan Mudik Dimajukan Jadi H-14 Idul Fitri
Aturan Baru Larangan Mudik Dimajukan Jadi H-14 Idul Fitri (ist)

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

UPDATE BERITA LARANGAN MUDIK di sini

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved