Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mudik Lebaran 2021

TERKINI - Larangan Mudik Dimajukan Mulai Hari Ini 22 April 2021, Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan

Pada aturan baru tersebut pemerintah pusat memajukan larangan mudik bagi para pelaku perjalanan mulai hari ini 22 April

Tayang:
Penulis: Ragil Armando | Editor: Noviana Windri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan baru aturan terkait larangan mudik. 

Pada aturan baru tersebut pemerintah pusat memajukan larangan mudik bagi para pelaku perjalanan terhitung mulai hari ini, Kamis 22 April 2021.

Awalnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan  Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pada aturan itu awalnya diatur mengenai larangan mudik bagi masyarakat luas baik menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, yang mana aturan itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Periode 6-17 Mei inilah yang disebut periode peniadaan atau larangan mudik.

Cegah Penyebaran Covid-19, Danrem 163/Wira Satya Tegaskan Prajuritnya Dilarang Mudik Lebaran 2021

Sandiaga Pahami Keinginan Pemprov, Larangan Mudik, Termasuk Berwisata ke Bali

Namun kemudian, Satgas Covid-19 nasional mengeluarkan butir tambahan atau addendum pada Surat Edaran tersebut. 

Dari surat terbaru yang memuat addendum itu, yang diterima Tribun Bali pada Kamis 22 April 2021, butir tambahan-nya mengatur tentang perluasan waktu pengetatan bagi pemudik atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Perluasan tersebut yaitu selama H-14 dari masa peniadaan mudik atau 22 April - 5 Mei 2021; dan H+7 dari masa peniadaan mudik atau 18 Mei - 24 Mei 2021. 

Aturan itu sendiri mulai berlaku hari ini. 

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.

Terkait hal tersebut,Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Bahkan, ia mengakui pihaknya baru menerima dari Satgas Covid-19 Nasional. 

"Iya, ini juga saya baru nerima," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis siang. 

Pihaknya mengaku bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi adanya lonjakan dari para pemudik.

Baik sebelum tanggal 6 Mei ataupun setelah 17 Mei 2021.

"Upaya antisipasi lonjakan sebelum tanggak 6 Mei dan setelah tanggal 17 Mei," jelasnya. 

Oleh sebab itu, pihaknya di Provinsi Bali juga akan melakukan pengetatan di berbagai pintu masuk Bali. 

Sandiaga Uno: Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran Termasuk Perjalanan Wisata ke Bali

Masyarakat Mudik Lebih Awal, Dishub Bali Akui Belum Bisa Beri Sanksi, Ini Alasannya

Selain melakukan pengetatan pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, pihaknya juga melakukan pengetatan pada dua periode lainnya.

Yakni, periode 22 Mei hingga 5 Mei dan periode 18 sampai 24 Mei 2021.

"Pengetatan Mobilisasi PPDN, periode 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan Periode tanggal 18 sampai dengan 24 Mei 2021," tegasnya. 

Pihaknya juga meminta agar semua pihak untuk mematuhi aturan tersebut. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

"Untuk dipedomani oleh semua pihak," tegasnya. 

Berikut ini detail addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:

Aturan Baru Larangan Mudik Dimajukan Jadi H-14 Idul Fitri
Aturan Baru Larangan Mudik Dimajukan Jadi H-14 Idul Fitri (ist)

a. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

UPDATE BERITA LARANGAN MUDIK di sini

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved