Berita Bali
Pemprov Bali Ketatkan Perbatasan, Larangan Mudik Diperluas 22 April hingga 24 Mei 2021
Jelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 pemerintah pusat kembali mengeluarkan peraturan baru terkait larangan mudik
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setiap warga yang masuk, diwajibkan membawa surat keterangan rapid test antigen, misalnya saja.
Nah, ketika tidak membawa maka akan diarahkan rapid test mandiri di Kimia Farma atau tempat yang telah disediakan Satgas Penanganan Covid.
“Jadi memang ini semata-mata untuk supaya tidak terjadi penyebaran Covid. Kami tentu mendukung penuh upaya pemerintah tersebut,” tegasnya.
Ketut mengimbau warga yang keluar untuk membawa surat rapid tes antigen dari daerah asalnya.
Sebab, sudah dilakukan pengetatan sesuai SE tersebut.
Maka dari itu, ketika tidak membawa maka akan diminta untuk tes di tempat di Pelabuhan yang telah disediakan.
Karena pihaknya tentu akan tegas terhadap upaya penekanan terhadap penyebaran ini.
Sementara itu, untuk aktivitas pelabuhan dari pemudik di Pelabuhan Gilimanuk masih tampak lengang.
Polisi menduga, bisa saja lonjakan terjadi sebelum larangan mudik yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei tersebut. (gil/ian/ang)