Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

Jaksa Imbau Orangtua Kasus Persetubuhan di Buleleng Ini Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim

Kejaksaan Negeri Buleleng meminta kepada keluarga korban untuk menyampaikan langsung protes kepada Majelis Hakim

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara - Jaksa Imbau Orangtua Kasus Persetubuhan di Buleleng Ini Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim 

Kepolisian Polres Buleleng baru-baru ini kembali menangkap tersangka kasus persetubuhan yang dialami siswi SMP kelas VIII. 

Penangkapan satu tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus persetubuhan yang telah menyeret 10 tersangka lain sebelumnya. 

Sehingga totalnya kini mencapai 11 orang yang harus berhadapan dengan hukum.  

Menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, satu tersangka baru ini merupakan mahasiswa yang diketahui bernama Kadek CY (18). 

Tersangka merupakan warga asal Banjar Dinas Pumahan, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng ini terbukti sempat menyetubuhi korban, pada Minggu 11 Oktober 2020 malam, sekira pukul  21.00 Wita, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan. 

Pria yang masih duduk dibangku kuliah ini kemudian ditangkap oleh polisi pada Rabu 11 November 2020 dan ditetapkan sebagai tersanhka pada Kamis 12 November 2020 kemarin.

"Jadi berdasarkan hasil pendalaman kasus, kami menemukan adanya satu orang tersangka baru bernama Kadek CY ini. Dia terbukti sempat mengajak korban ke sebuah gubuk, lalu menyetubuhinya satu kali," ucap AKP Vicky. 

Pasal 81 

Apakah ada kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah lagi?

"Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan terhadap korban, untuk melakukan sinkronisasi antara pengakuan korban dan para tersangka. Jadi nanti akan kami lakukan pendalaman lagi, apakah jumlah tersangka masih akan bertambah atau tidak.

Sejauh ini total tersangka sudah ada 11 orang. Yang ditahan empat orang, dan tujuh lainnya masih dibawah umur jadi hanya wajib lapor dan diberi pembinaan," jawab AKP Vicky. 

Sementara tersangka Kadek Yasa mengaku nekat menyetubuhi korban, lantaran termakan hasutan dari teman-temannya.

"Karena hasutan teman," singkatnya. 

Akibat perbuatannya, Kadek Yasa pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kasus Persetubuhan Siswi SMP 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved