Berita Buleleng

Jaksa Imbau Orangtua Kasus Persetubuhan di Buleleng Ini Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim

Kejaksaan Negeri Buleleng meminta kepada keluarga korban untuk menyampaikan langsung protes kepada Majelis Hakim

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara - Jaksa Imbau Orangtua Kasus Persetubuhan di Buleleng Ini Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pasca menuai protes dari keluarga korban lantaran tujuh dari 11 pelaku persetubuhan dituntut 1 tahun penjara serta empat bulan kerja sosial, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya angkat bicara.

Pihaknya meminta kepada keluarga korban untuk menyampaikan langsung protes tersebut kepada Majelis Hakim, mengingat tuntutan sudah terlanjur dibacakan di persidangan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Minggu 25 April 2021 mengatakan, tuntutan yang sudah dibacakan oleh JPU di persidangan tidak dapat diubah.

"Tuntutan tidak mungkin diralat karena sudah dibaca saat sidang. Kami arahkan keluarga korban untuk mengajukan protes ke majelis hakim, jadi majelis hakim nanti yang akan mempertimbangkan. Bisa saja nanti putusannya lebih tinggi dari tuntutan," ucapnya.

Baca juga: Takut Fotonya Disebar, Seorang Cewek di Buleleng Diduga Jadi Korban Persetubuhan

Baca juga: Pantangan Dalam Persetubuhan Pada Sistem Perkawinan Hindu Agar Anak Suputra

Baca juga: Kepala BKPSM Buleleng Terpukul, Pegawainya Terlibat Kasus Persetubuhan Anak

Dalam memberikan tuntutan, kata Jayalantara, JPU sudah memiliki dasar-dasar pertimbangan.

Salah satunya didasarkan pada fakta-fakta di persidangan, penyebab-akibat, serta rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"JPU berpikiran bahwa seorang anak itu belum bisa membedakan mana yang benar dan mana salah. Para tersangka yang masih di bawah umur ini memang tetap dijerat pidana. Namun orientasinya lebih pada edukasi atau pembinaan untuk memperbaiki perilaku anak itu sendiri,"terangnya.

Kendati demikian Jayalantara mengimbau kepada keluarga korban untuk menyampaikan keberatannya lewat Panitera untuk selanjutnya nanti diteruskan kepada majelis hakim.

"Kalau keluarga tidak terima karena tuntutan dianggap rendah, silahkan mohon ke hakim agar putusannya lebih tinggi. Pasti nanti hakim akan mempertimbangkan. Keluarga korban silahkan menyurat saja secara resmi ke Panitera, nanti Panitera yang akan meneruskannya ke majelis hakim. Suratnya juga harus ditembuskan ke JPU, agar JPU nya tau ada keluarga korban yang tidak terima dengan tuntutan mereka," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, orangtua korban kasus persetubuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Buleleng, Bali, pada Oktober 2020 lalu merasa kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Pasalnya tujuh dari 11 tersangka yang masih di bawah umur hanya dituntut hukuman satu tahun penjara, serta empat bulan menjalani kerja sosial.

Ibu korban berinisial KA mengungkapkan kekecewaannya itu kepada awak media pada Kamis 22 April 2021 lalu.

KA menyebut tuntutan dari JPU itu tidak setimpal dengan perbuatan yang telah mereka lakukan terhadap sang buah hati, menyetubuhinya secara bergiliran di sejumlah tempat.

KA pun berharap, hukum yang dijeratkan untuk para tersangka setimpal dengan perbuatannya.

Mahasiswa di Buleleng Ini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka ke-11 Atas Kasus Persetubuhan Siswi SMP

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved