Breaking News

Berita Buleleng

Jaksa Imbau Orangtua Kasus Persetubuhan di Buleleng Ini Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim

Kejaksaan Negeri Buleleng meminta kepada keluarga korban untuk menyampaikan langsung protes kepada Majelis Hakim

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara - Jaksa Imbau Orangtua Kasus Persetubuhan di Buleleng Ini Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim 

3. Penyelidikan Polisi dan Penuturan Ortu

Terkait kronologi, Iptu Sumarjaya belum mengetahuinya secara pasti, sebab korban masih dalam kondisi trauma.

Namun berdasarkan pengakuan orangtua korban, pelajar itu sempat pergi dari rumah menggunakan sepeda motor, pada Minggu 11 Oktober 2020 dengan alasan ingin bermain dengan temannya.

Namun belakangan, orangtua korban mengetahui jika sang buah hati telah menjadi korban dugaan pemerkosaan.

Hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolres Buleleng.

“Terduga pelaku ada yang berusia di bawah 18 tahun, dan ada pula yang sudah dewasa. Ini masih kami kembangkan lagi, untuk mencari tahu kebenarannya,” jelas Iptu Sumarjaya.

4. Barang bukti

Terkait barang bukti yang kini telah diamankan, sebut Iptu Sumarjaya hanya berupa pakaian yang digunakan korban saat kasus dugaan pencabulan itu terjadi.

Apakah ada dugaan korban jual diri?

“Belum ada mengarah ke sana. Kalau pun benar (jual diri, red) mengingat korban masih di bawah umur, para pelaku tetap dijerat hukum.

Sampai saat ini kami belum bisa menggali keterangan lebih lanjut, karena korban masih ditangani oleh pihak psikolog,” jawab Iptu Sumarjaya. (*).

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved