Berita Buleleng
Keluarga Korban Persetubuhan Mesadu ke DPRD Buleleng,Tak Terima Atas Tuntutan Jaksa pada Pelaku
Kedatangan keluarga korban ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Berbagai upaya terus dilakukan oleh keluarga korban kasus persetubuhan asal Kecamatan Buleleng, agar para pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang seadil-adilnya.
Pada Selasa 27 April 2021, keluarga korban tampak mesadu ke DPRD Buleleng.
Mereka berharap agar para wakil rakyat dapat membantu pihaknya menyuarakan agar tujuh pelaku yang masih dibawah umur itu dapat dihukum sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan terhadap korban.
Kedatangan keluarga korban ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari.
Baca juga: UPDATE: Berkas Perkara Kasus Dugaan Mark up Explore Buleleng Dinyatakan Lengkap
Dihadapan para anggota dewan itu, KA selaku ibu korban mengatakan, jika tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada tujuh tersangka yang masih dibawah umur itu hanya satu tahun penjara, serta empat bulan kerja sosial.
KA pun mengaku sangat keberatan dengan tuntutan tersebut, karena dinilai tidak memberikan efek jera.
“Kalau dituntut hanya 1 tahun tidak ada efek jera. Mereka pasti akan berani berbuat begitu lagi.
Saya minta keadilan sesuai undang-undang yang berlaku, dan sesuai dengan perbuatannya,” ucap KA.
Disinggung terkait kondisi sang anak saat ini, KA mengaku masih sangat trauma.
Ingatannya terkait kejadian pemerkosaan itu masih sangat jelas.
Bahkan sang buah hati hingga saat ini masih takut untuk bertemu dengan banyak orang.
“Kondisi anak saya, termasuk saya sebagai ibunya masih sangat trauma. Kalau ingat dengan kejadian ini, pasti menangis. Luka kami tidak bisa diobati. Kejadian ini akan kami ingat sampai mati,” katanya.
Menanggapi keluhan keluarga korban, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku sangat prihatin.
Namun politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini menyebut tidak dapat meintervensi masalah hukum terlalu dalam.
Untuk itu, Supriatna menyarankan kepada keluarga korban agar melaporkan hal ini kepada Komnas Perlindungan anak.
Baca juga: Jaksa Imbau Orangtua Kasus Persetubuhan di Buleleng Ini Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim