Berita Tabanan
539 Pejabat Eselon IV Tabanan Dialihfungsikan, Sejumlah Pejabat Struktural Kemungkinan Dipertahankan
Analisis kajian terkait pengalihan jabatan struktural ke fungsional pada Eselon IV sudah disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali pada Selasa 20 April
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Analisis kajian terkait pengalihan jabatan struktural ke fungsional pada Eselon IV sudah disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali pada Selasa 20 April 2021.
Namun analisis tersebut masih bersifat sementara karena masih menunggu verifikasi dari Pemprov Bali dan Kemendagri.
Analisis ditarget tuntas pada bulan Juni mendatang dan langsung melantik pejabat fungsional.
"Analisa kajiannya sudah dikirim 20 April 2021 lalu. Itu merupakan analisa kajian sementara yang saat ini masih diverifikasi provinsi dan selanjutnya nanti diverifikasi lagi Kemendagri," ungkap Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Tabanan, I GN Suarya saat dikonfirmasi Kamis 29 April 2021.
Baca juga: Tingkat Konsumsi Makan Ikan di Tabanan Masih Rendah, Pemkab Salurkan 500 Paket Gemar Makan Ikan
Suarya melanjutkan, karena analisis tersebut masih bersifat sementara, pihaknya belum berani menyampaikan apapun karena kebijakan masih terus berkembang.
Yang jelas, dari total 539 pejabat struktural Eselon IV di Pemkab Tabanan, akan ada yang dikecualikan.
"Jumlahnya belum fix juga. Artinya dari total jumlah pejabat eselon IV yang ada, berapa yang tetap (struktural) dan berapa yang dialihkan (ke fungsional) itu belum fix."
"Yang jelas nanti ada yang dikecualikan juga. Ini sedang dalam proses pemetaan," jelasSuarya.
Dia menjelaskan, beberapa jabatan struktural yang kemungkinan dipertahankan atau tidak dialihkan menjadi fungsional seperti karena bertugas di bidang ketatausahaan.
Baca juga: Komang Wira Gugur Tertembak, Brimob Kontak Tembak dengan KKB, Keluarga di Tabanan Sangat Berduka
Kemudian juga memiliki kewenangan atributif, yang menangani tugas di bidang keuangan, aset, atau kewilayahan di kecamatan.
"Selain itu dari regulasi di tingkat pusat sejauh ini juga masih dinamis. Masih sering berubah. Karena ini sering diinformasikan oleh Pemprov juga," ungkapnya.
Selanjutnya, ia masih menunggu keputusan dari Kemendagri.
Sebab, analisis kajian yang sebelumnya disampaikan ke Pemprov Bali akan diteruskan ke Kemendagri.
Baca juga: Penghasilan Sudah Turun Rp 8 M, Larangan Mudik Lebaran Bikin Perusahaan Bus Tabanan Makin Terpuruk
Kemudian untuk targetnya adalah Juni 2021 mendatang pejabat fungsional ini sudah dilantik.
"Yang dijadikam pilot project oleh pusat adalah Provinsi Bali dan Banten. Dari Kemendagri bahwa bulan Juni 2021 mendatang sudah pelantilan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan