Mudik Lebaran 2021
Penghasilan Sudah Turun Rp 8 M, Larangan Mudik Lebaran Bikin Perusahaan Bus Tabanan Makin Terpuruk
jika sebelum pandemi bisa menghasilkan Rp 11 Miliar dalam setahun, semenjak pandemi turun Rp 8 Miliar atau menjadi Rp 2-3 Miliar saja.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 2021 membuat kondisi perusahaan otobus (PO) semakin terpuruk.
Sebab, dengan aturan baru tersebut pemerintah resmi melarang penggunaan transportasi umum untuk melayani mudik.
Sehingga, sejak 6 Mei 2021 mendatang PO Gunung Harta memprediksi masyarakat sudah tidak lagi membeli tiket bus.
Sesuai dengan isi Permenhub tersebut, larangan transportasi umum melayani mudik berlaku sejak 6-17 Mei mendatang.
Larangan ini dimaksudkan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
• Satlantas Polresta Denpasar Beri Imbauan Tertib Berlalu Lintas Hingga Tidak Mudik ke Masyarakat
• Larangan Mudik, Kapolres Jembrana: Kami Minta Dishub Juga Siapkan Bus
Hanya saja, kabar ini justru menjadi mimpi buruk bagi mereka yang bergerak di bidang transportasi umum.
“Karena adanya peraturan baru itu, dari kita jelas ada pengaruhnya. Mulai 6 Mei 2021 nanti sudah tidak ada yang beli tiket (bus),” ungkap Pemilik PO Gunung Harta, I Wayan Sutika saat dikonfirmasi, Rabu 28 April 2021.
Pria yang juga sebagai Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tabanan ini menyatakan, meskipun hingga saat ini aturan tersebut tetap dilaksanakan, pihaknya beserta kawannya masih menunggu adanya kemungkinan kelonggaran.
Untuk informasi kelonggaran juga sedang dibahas di pusat.
Sehingga, diharapkan kelonggaran terkait penerapan larangan mudik dengan transportasi umum itu nanti bisa diterapkan.
Setidaknya, bus diizinkan beroperasi dengan pengaturan-pengaturan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan (prokes).
Seperti ketentuan kapasitas maksimal 20 persen dari jumlah keseluruhan tempat duduk, termasuk juga surat-surat keterangan yang harus dipenuhi penumpang.
"Tadi ada informasi (kelonggaran), tapi lagi dibahas itu pemberian kelonggarannya. Bentuk kelonggaran itu sedang dibahas di Jakarta. Namun jika benar adanya, semoga saja benar terwujud," harap Sutika.
Menurut Sutika, harapan tersebut wajib disampaikan.
Sebab, selain sektor pariwisata, sektor transportasi umum juga sangat parah terdampak pandemi.