Berita Klungkung
Dalam Sebulan Polres Klungkung Tangkap 6 Pelaku Narkoba
Dalam sebulan terakhir, Polres Klungkung mengungkap 4 kasus peredaran narkoba dengan 6 orang tersangka. Pemangkapan dilakukan di 4 TKP berbeda.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Noviana Windri
"Mereka kami tangkap setelah memgambil sabu-sabu seberat 1,79 gram (bruto) atau 1,62 (netto). Mereka membelinya dari seseorang yang dipanggil Bro, lalu diminta mengambil paket sabu itu di salah satu lokasi di Nusa Penida," tegas Luh Ketut Amy.
Terkait sangkaan pasal, tersangka I Gede Eka Tenaya, Wayan Sumerta alias Godam, I Nengah Tresna Yoga alias Unyil, I Gede Darma Suparta alias De Nongan dan Sapuwan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomoe 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.
Serta dipidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sementara tersangka Dewa Made Wisnu Taran Ningrat disangkakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp8 Miliar.