Berita Klungkung

Dalam Sebulan Polres Klungkung Tangkap 6 Pelaku Narkoba

Dalam sebulan terakhir, Polres Klungkung mengungkap 4 kasus peredaran narkoba dengan 6 orang tersangka. Pemangkapan dilakukan di 4 TKP berbeda.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Noviana Windri
ist
Jajaran kepolisian dari Polres Klungkung, Rabu (28/4), saat merilis pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan sebulan terakhir 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dalam sebulan terakhir, Polres Klungkung mengungkap 4 kasus peredaran narkoba dengan 6 orang tersangka.

Pemangkapan dilakukan di 4 TKP berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan kepolisian Jumat 9 April 2021 di sebuah rumah di Dusun  Negari, Banjarangkan, Klungkung. Tersangka yang diamankan bernama I Gede Eka Tenaya (35).

"Dari tersangka kami berhasil amankan 2 paket sabu seberat masing-masing 0,01 gram (netto). Tersangka mangaku mendapat narkoba dari seseorang bernama Emon. Barang diambil dengan sistem tempel, di lokasi yang telah ditentukan oleh pembeli maupun penjual," Wakapolres Klungkung  Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, didampingi Kasat Narkoba, AKP Willa Jully Nendissa dan Kasubbag Humas AKP Putu Gede Ardana, Rabu 28 April 2021.

Lalu Sabtu 17 April 2021, kepolisian menangkap pelaku kepemilkan narkoba bermama Wayan Sumerta (46), asal Kelurahan Kawan, Bangli.

Belum Semua Desa Adat di Klungkung Bali Miliki Pararem Anti Narkoba, Baru 34 Desa Adat

Profil dan Sosok Jeff Smith, Aktor yang Terjerat Kasus Narkoba: Saya Ingin Meminta Maaf

Misteri Sosok Seorang Wanita saat Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 89 Kg Sabu Ditembak Mati

Tersangka ditangkap saat tengah pesta arak di sebelah utara lapangan Puputan Klungkung.

"Dari tangan tersangka WS (Wayan Sumerta) alias Godam, kami berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabh denga berat 0,52 (bruto) atau 0,40 gram (netto)," jelasnya.

Dari keterangan tersangka Wayan Sumerta, narkoba itu milik rekannya bernama I Nengah Tresna Yoga (39) alias Yoga. 

Tidak menunggu waktu lama, polisi mengamankan Nengah Tresna Yoga di kediamannya di Kelurahan Kawan, Bangli.

Rencananya narkoba itu akan digunakan berdua oleh Wayan Sumerta dan Nengah Tresna Yoga.

"Kami masih kejar seseorang yang memberikan mereka narkona, yang pengakuan kedua tersangka berama Mia dari Klungkung," jelas Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa.

Sementara Minggu 25 April 2021, kepolsian mengamankan Dewa Made Wisnu Taran Ningrat (41) di rumahnya di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Ia diamankan karena menyimpan 1,4 Kg ganja.

Barang terlarang yang masuk kategori narkotika golongan I itu, dibeli dari seseorang di Medan dan dikirim dengan jasa ekspedisi pengiriman barang.

"Kami dalami kasus ini, karena informasinya modusnya mendapatkan barang dari jasa ekspedisi pengiriman barang," ungkap Luh Ketut Amy.

Ditempat terpisah, Minggu (2/4) Sat Narkoba Polres Klungkung juga mengamankan I Gede Darma Suparta aloas De Nongan (45) asal Desa Nongan, Karangasem dan Sapuwan (48) asal Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung. Keduanya ditanggkap di Pelabuhan Tri Bhuana, Kusamba.

Sosok Dan Profil Jeff Smith, Artis Sinetron yang Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

10 WNI Masuk Bui di Jepang, Dominan ABK yang Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba

"Mereka kami tangkap setelah memgambil sabu-sabu seberat 1,79 gram (bruto) atau 1,62 (netto). Mereka membelinya dari seseorang yang dipanggil Bro, lalu diminta mengambil paket sabu itu di salah satu lokasi di Nusa Penida," tegas Luh Ketut Amy.

Terkait sangkaan pasal, tersangka I Gede Eka Tenaya, Wayan Sumerta alias Godam, I Nengah Tresna Yoga alias Unyil, I Gede Darma Suparta alias De Nongan dan Sapuwan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomoe 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun penjara, dan paling lama 12 tahun penjara.

Serta dipidana denda paling sedikit Rp800 juta  dan paling banyak Rp8 miliar. 

Sementara tersangka Dewa Made Wisnu Taran Ningrat disangkakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp8 Miliar.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved