Berita Bali
79.100 Pekerja di Bali Dirumahkan dan 3.300 Orang Terkena PHK Selama Pandemi Covid-19
Pada momen peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Sabtu 1 Mei 2021, jumlah pekerja yang dirumahkan berada di angka sekitar 79.100 orang
TRIBUN-BALI.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mengungkap data jumlah pekerja formal yang dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19.
Pada momen peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Sabtu 1 Mei 2021, jumlah pekerja yang dirumahkan berada di angka sekitar 79.100 orang.
Sedangkan pekerja yang mengalami PHK berada di angka 3.300 orang.
"Data terkini yang kami peroleh dari Kabupaten/Kota, yang dirumahkan itu sekitar 79.100 orang, kemudian yang di PHK sekitar 3.300 orang," kata Kepala Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi, Sabtu 1 Mei 2021.
Baca juga: BREAKING NEWS - FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak, DPRD Bali: Tidak Ada Istilah PHK Sepihak
Kondisi belum membaik
Menurut Ngurah Arda, data gelombang pekerja yang dirumahkan dan di PHK di Bali belum menunjukkan grafik yang menurun kendati vaksinasi Covid-19 untuk pelaku pariwisata sudah dilakukan.
Meski tak merinci jumlah angka pekerja yang dirumahkan dan di PHK pada masing-masing Kabupaten/Kota, ia memastikan Kabupaten Badung menempati posisi teratas jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK.
"Karena kan Badung paling banyak perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata," jelasnya.
Ditengah situasi itu, Ngurah Arda berharap gelombang PHK dan dirumahkan kepada pekerja di Bali segera berhenti.
Ia mendorong agar perusahaan tetap memperhatikan para pekerja terlebih saat situasi yang serba sulit seperti saat ini.
"Harapan kepada pihak perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya atau memenuhi hak-hak kepada pekerja itu sendiri seperti yang diatur dalam UU," kata dia.
Selain itu, pada momen peringatan Hari Buruh 2021, ia berharap agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan kepada masing-masing pekerja.
"Sudah jelas ada edaran dari Ibu menteri (Keuangan) harus dibayarkan. Kemudian apabila hal itu tidak bisa dilaksanakan, diadakan musyawarah antara pekerja dan perusahaan, THR-nya minimal dibayar sebelum hari raya," jelasnya.
Buruh geruduk kantor DPRD Bali
Sebelumnya, sejumlah buruh di Bali yang tergabung dalam FSPM Regional Bali memperingati Hari Buruh pada 1 Mei dengan menggeruduk kantor DPRD Provinsi Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pekerja-yang-dirumahkan-atau-di-phk.jpg)