Berita Badung
Ratusan Baliho dan Spanduk Kembali Diturunkan Satpol PP Badung
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali menurunkan ratusan baliho dan spanduk di gumi keris.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali menurunkan ratusan baliho dan spanduk di gumi keris.
Baliho dan spanduk yang diturunkan itu merupakan baliho ucapan hari raya, promosi, informasi yang sudah kedaluwarsa.
Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Minggu 2 Mei 2021 mengatakan penurunan spanduk dan baliho kembali dilakukan pasca hari raya Galungan dan Kuningan.
Pasalnya sebelum hari raya banyak baliho maupun spanduk yang terpasang di beberapa ruas jalan.
"Kami mulai lakukan penurunan baliho dan sepanduk dari Jumat kemarin. Semua dilakukan serentak di 6 kecamatan yang ada," ungkapnya.
Baca juga: Memperingati Hari Pendidikan Nasional,Ratusan Personel Gabungan Siaga Amankan Aksi di Puputan Badung
Lebih lanjut dirinya mengatakan sampai hari ini Minggu 2 Mei 2021 tercatat ada sebanyak 113 spanduk yang sudah diturunkan dan 66 baliho. Semua itu pun tersebar di seluruh ruas jalan di Badung.
"Sampai saat ini sudah ada 179 baliho dan spanduk yang kita turunkan. Semua itu diturunkan satpol PP, belum perangkat desa seperti linmas dan yang lainnya," ungkap birokrat asal Denpasar itu
Suryanegara pun menjelaskan, di wilayah Kuta ada sebanyak 10 Baliho dan 16 Sepanduk yang diturunkan.
Begitu juga di Kecamatan Kuta Selatan ada sebanyak 7 Baliho dan 10 Spanduk, Kecamatan Kuta Utara sebanyak 11 Baliho dan 10 spanduk.
Baca juga: Pemasangan Internet ke Rumah-rumah di Badung Capai 1.360 Titik
Selanjutnya di Kecamatan Mengwi diturunkan 6 Baliho dan 41 Spanduk, menyusul di Wilayah Kecamatan Abiansemal 27 Baliho dan 27 Spanduk.
Terakhir di Kecamatan Petang diturunkan 5 baliho dan 9 spanduk.
"Total 179 spanduk dan baliho yang kita turunkan. Semua itu di antaranya baliho sebanyak 66 pcs dan Spanduk 113 pcs," bebernya.
Sebelum dilakukan penurunan spanduk dan baliho kedaluarsa itu, pihaknya mengaku telah menyurati semua pemilik baliho dan spanduk tersebut.
Surat nomor 301.7/479/Tibum/Sat.Pol.PP tentang penurunan baliho/spanduk itu pun dilayangkan mulai dari 26 April 2021 lalu. Sehingga pihaknya memberikan waktu kurang lebih selama satu minggu kepada pemilik untuk membuka baliho secara mandiri.
Baca juga: Buka Padat Karya Tunai Desa Munggu Badung, Wabup Suiasa: Pertanian Ini Menjadi Sektor Unggulan
"Biar tidak menyalahi aturan, jadi memang kita surati pemiliknya (baliho-red) terlebih dulu. Kalau dalam kurun waktu yang ditentukan tidak diturunkan kita yang langsung melakukan penurunan," ungkapnya.
Penurunan baliho dan spanduk yang dilakukan, untuk menjaga wajah Kabupaten Badung yang berwawasan lingkungan, tertib, bersih, damai dan nyaman.
Hal itu berdasarkan Perda Kabupaten Badung nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Begitu pula berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung.
"Jadi sebagian besar spanduk atau baliho yang kami turunkan yakni Ucapan hari raya nyepi dan Galungan," tungkas Suryanegara. (*)
Berita lainnya di Berita Badung