Berita Buleleng
Diduga Lakukan Penggelapan Dana, 3 Mantan Prajuru Desa Adat Penarukan Ditahan di Mapolres Buleleng
Ketiganya diduga melakukan penggelapan uang milik desa adat setempat dengan total kurang lebih Rp 317 juta.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga mantan prajuru Desa Adat Penarukan dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng, Rabu (5/5/2021).
Mereka masing-masing berinisial JDP, DKDB dan MSS.
Ketiganya diduga melakukan penggelapan uang milik desa adat setempat dengan total kurang lebih Rp 317 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita mengatakan, ketiga pelaku sejatinya diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan aset desa adat. Seperti lahan milik desa adat yang disewakan kepada pihak ketiga, iuran pasar dan parkir.
Baca juga: Saat Detik-Detik Penutupan, 11 Orang Mendaftar pada Lelang Jabatan Kepala OPD di Pemkab Buleleng
Bukannya disetor ke kas desa adat, dana hasil pengelolaan aset itu justru digunakan oleh ketiganya untuk keperluan pribadi.
Kasus ini pun dilaporkan oleh warga ke Mapolres Buleleng pada awal 2020 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu 5 Mei 2021.
Usai dilimpahkan, JPU langsung memutuskan untuk melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di rutan Polres Buleleng.
Penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Sementara Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, dalam melakukan penggelapan ini, ketiga tersangka tidak bekerjasama.
Artinya, penggelapan itu dilakukan secara sendiri-sendiri.
Dimana untuk tersangka JDP yang diketahui sebagai mantan Kelian Adat Desa Penarukan, menggelapkan dana sebesar Rp 100 juta.
Sementara DKDB sebagai mantan bendahara melakukan penggelapan sebesar Rp 200 juta, dan MSS yang merupakan juru pungut di desa adat melakukan penggelapan sebesar Rp 17 juta.
“Masing-masing tersangka punya peran sendiri.
Baca juga: Berdiri di Atas Lahan Hibah Warga, Pos Polisi Pancasari Buleleng Diresmikan Kapolda Bali
Rangkaian peristiwanya beda-beda. Jadi diantara mereka tidak ada kerjasama," terangnya.
Perkara ini kata Jayalantara akan ditangani oleh JPU dari seksi Pidana Umum (PIdum).
Sementara terkait pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka, yakni Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. serta [asa; 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng