Berita Jembrana

Banyak Pemudik Diminta Putar Balik, Ini Syarat Bisa Menyeberang via Pelabuhan Gilimanuk Bali

Banyak Pemudik Diminta Putar Balik, Ini Syarat Bisa Menyeberang via Pelabuhan Gilimanuk Bali

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Istimewa
Belasan pemotor diminta putar balik oleh petugas gabungan di Cekik Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis 6 April 2021. Banyak Pemudik Diminta Putar Balik, Ini Syarat Bisa Menyeberang via Pelabuhan Gilimanuk Bali 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tim gabungan mulai melaksanakan larangan mudik, mulai Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Penyekatan larangan mudik dilakukan petugas TNI Polri, Dishub dan Satpol PP di pos terpadu Cekik Kelurahan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Belasan motor pun terpaksa putar balik setelah diminta kembali oleh petugas sesuai larangan Pemerintah Pusat.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan bahwa ada pemudik memang diminta putar balik.

Hal itu sesuai adendum Surat Edaran 13 tahun 2021 larangan mudik hari raya idul fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Dalam adendum surat edaran tersebut ditegaskan, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi, negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul fitri. 

Baca juga: Pesawat Tetap Terbang Selama Larangan Mudik? Begini Penjelasan Garuda Indonesia dan Lion Air

Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Pengecualian berlaku untuk mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

“Dan dari mulai 00.01 dini hari tadi sudah banyak yang kami suruh putar balik dari pos terpadu di Cekik,” ucapnya.

Kapolres Ketut menjelaskan, berdasarkan informasi oleh pihak ASDP dan data yang didapatkan, masyarakat yang menyebrang ke Jawa hingga Rabu 5 Mei 2021 kemarin, sebanyak 24 ribu dan puncaknya pada Selasa 4 Mei 2021 lalu.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Warga Curi Start Mudik, Kawasan Terminal Mengwi Terlihat Sudah Sepi

Sementara terkait arus balik, kata Kapolres Jembrna, perlakuannya akan tetap sama saja.

Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jembrana kemudian Forkopimda akan berencana berkordinasi ke ASDP Pelabuhan Ketapang.

Pihaknya berharap di Banyuwangi sudah dilaksanakan pengetatan bagi masyarakat yang akan masuk ke Bali.

Pelaku perjalanan yang masuk ke Bali yang tidak membawa surat rapid antigen dan GeNose akan diminta untuk diperiksa dulu di pelabuhan baik rapid test antigen atau GeNose. 

"Perlakuan akan tetap sama. Kami minta Pelabuhan Ketapang menerapkan itu. Dan ini juga sesuai dengan arahan dan perminta pak Bupati kemarin malam,” bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved