Sponsored Content
Dalam Penyusunan & Penyesuaian Produk Hukum Daerah, Bupati Badung Minta OPD Kedepankan Gotong Royong
"Undang-Undang omnibus law ini merupakan gabungan dari beberapa undang-undang yang dijadikan satu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu mengedepankan gotong royong dengan berpegang pada urgensi dan prioritas dalam melakukan penyusunan dan penyesuaian produk hukum daerah.
"Undang-Undang omnibus law ini merupakan gabungan dari beberapa undang-undang yang dijadikan satu.
Saya mau kita harus gotong royong, sekarang sudah ada produk hukum berupa UU, Perpres dan PP.
Selanjutnya bagaimana kita Pemkab Badung harus membuat Perda dan Perbup-nya.
Baca juga: THR PNS Pemkab Badung Hingga Kini Belum Cair, Padahal BPKAD Targetkan Hari Ini
Saya mau OPD menunjukkan PPNSB, dimana satu persoalan kita selesaikan secara gotong royong yang dikoordinir Litbang," ujar Giri Prasta saat memberikan pengarahan kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin 10 Mei 2021.
Masuk pada substansi 11 produk hukum yang akan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Bupati Giri Prasta kondisi ini sudah barang tentu memerlukan naskah akademik.
Untuk itulah dibutuhkan kerja dan semangat tim harus sama sehingga tugas bisa diselesaikan dengan baik.
"Kami percaya sepenuhnya bapak/ibu paham betul dengan ini. Sederhananya bapak ibu sebagai pejabat negara di Pemda Badung bagaimana yang sulit dipermudah, jangan sebaliknya.
Kalau sudah kita memiliki pola pikir seperti itu, tentu kita akan bekerja dengan tulus dan menjalankan tupoksi dengan penuh tanggung jawab," tegasnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dijelaskan Giri Prasta ketika ada yang melanggar, akan berikan sanksi progresif seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor.
"Jadi kalau ada pihak yang memiliki lebih dari satu bangunan bisa kenakan pajak progresif, bukan pembongkaran. Dengan demikian Giri Prasta meyakini akan mampu menyelamatkan jalur hijau dan lahan basah dari alih fungsi peruntukan, sehingga Pemkab Badung betul-betul bisa menentukan zonasi wilayah kedepannya," jelasnya.
Bupati juga akan mengevaluasi berkenaan peraturan IMB yang tidak memiliki ketentuan yang lebih tinggi lagi di atasnya (tidak ada UU dan PPnya).
"Salah satu konsep untuk menyederhanakan Investasi, misalnya jangan sampai penyanding dengan nilai aset 1 M, menghambat investasi yang nilainya 250 M. Ternyata setelah saya cek ini undang-undang nya tidak ada, tapi perbup-nya ada. nanti ini kita akan revisi. Jangan sampai 1 orang penyanding menggagalkan program besar yang akan kita lakukan," terangnya.
Demikian pula yang berkenaan dengan Rencana Detail tata Ruang (RDTR), Bupati Giri Prasta mengungkapkan bahwa memang ada keputusan yang diberikan kepada bupati/walikota untuk mengatur wilayahnya.
Baca juga: Sedang Diproses, Ratusan Jabatan Eselon IV di Pemkab Badung Akan Dialihkan ke Fungsional
"Nanti kita akan berpikir tentang RTRK (Ruang Teknis Ruang Kawasan) per kecamatan dan desa. Saya kira hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.