Sponsored Content
Dalam Penyusunan & Penyesuaian Produk Hukum Daerah, Bupati Badung Minta OPD Kedepankan Gotong Royong
"Undang-Undang omnibus law ini merupakan gabungan dari beberapa undang-undang yang dijadikan satu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Sementara itu Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara selaku Ketua Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah melaporkan pasca terbentuk tim ini sudah melaksanakan rapat terbatas untuk memadukan dan menginventarisir apa yang menjadi tugas tim secara komprehensif.
Katanya tim itu menyikapi 11 klaster yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja Kesebelas klaster tersebut meliputi penyederhanaan perijinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
"Namun berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, Kabupaten Badung menyusun 8 klaster diantaranya penyederhanaan perijinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, administrasi pemerintahan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan umkm, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi," jelasnya.
Sedangkan Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan menambahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan terciptanya lapangan kerja di daerah, pengembangan dan pemberdayaan umkm serta standarisasi administrasi pemerintahan.
"Untuk itu daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah, sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta kebijakan pemerintah pusat," imbuhnya. (Adv/Gus)