Berita Tabanan
Ketut Tega Cabuli Anak Pacarnya di Tabanan, Subagia: Ibu Korban yang Melihat Peristiwa Itu Langsung
Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun.
Pria bernama I Ketut BS nekat mencabuli anak di bawah umur berusia 7 tahun di rumahnya di Kecamatan Tabanan, Bali.
Peristiwa yang diketahui oleh ibu kandung korban ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat ibu kandung korban melapor ke Polres Tabanan.
Baca juga: Guru Tega Hubungan Asusila dengan Siswinya hingga 10 Kali, Ancam Sebar Video Korban, Ini Kronologi
Perlakuan bejat pelaku terhadap korban berinisial EAR ini diketahui oleh ibu korban pada Jumat 30 April 2021 lalu.
Saat itu ibu korban melihat pelaku dan anaknya berada dalam satu kamar dalam kondisi tidak memakai baju hanya menggunakan celana dalam berwarna biru sementara korban menggunakan pakaian dress warna merah muda tanpa celana dalam.
"Pelaku ini adalah pacar dari ibu korban. Ibu korban yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi," ungkap Iptu Subagia, Senin 10 Mei 2021.
Hingga saat ini, tim Satreskrim Polres Tabanan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.
Dan pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabanan.
Kirim Video Asusila dan Ancam Bunuh Suami Selingkuhannya, Ida Bagus SAM Dihukum 2 Tahun Penjara
Ida Bagus SAM (26) diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa kelahiran Badung, 23 Januari 1994 ini, dijatuhi pidana, karena menyebarkan foto dan video asusila selingkuhannya, Ni Putu AJ.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengancam membunuh I Nyoman PSB (saksi korban) yang tak lain adalah suami sah Ni Putu AJ.
Putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan yang digelar secara daring ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa Agus Suraharta menuntut Ida Bagus SAM dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).